Berita Viral
Tuntutan Nelayan Kholid: Otak di Balik Pagar Laut Tangerang Diproses Hukum, Jangan Antek-antek Saja
Nelayan Kholid meminta otak pelaku pemagaran laut Tangerang ini diusut dan diberikan sanksi hukum yang tegas.
Berdasarkan penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang telah diterbitkan.
Rinciannya adalah 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.
"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus sebesar ini tidaklah sulit.
Pemerintah hanya perlu menelusuri siapa saja yang menandatangani HGB dan SHM tersebut serta mengidentifikasi Kantor BPN yang menerbitkannya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
Nelayan Kholid
Pagar Laut Tangerang
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Nusron Wahid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kronologi Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Gara-gara Ucapan Tolol Picu Demo, Barang Dijarah Massa |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni Berujung Rumah Digeruduk, Ucap Tolol hingga Usul Ganti Istilah OTT |
![]() |
---|
Tangis Ambar Penjaga Kantin saat Lapaknya Dibakar Pendemo Kantor Gubernur Jateng: Kasihan Saya Ini |
![]() |
---|
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.