Berita Viral

Tuntutan Nelayan Kholid: Otak di Balik Pagar Laut Tangerang Diproses Hukum, Jangan Antek-antek Saja

Nelayan Kholid meminta otak pelaku pemagaran laut Tangerang ini diusut dan diberikan sanksi hukum yang tegas. 

Editor: Musahadah
kolase official iNews
Nelayan Kholid menuntut agar otak di balik pagar laut Tangerang ditindak tegas, jangan cuma antek-anteknya. 

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang telah diterbitkan.

Rinciannya adalah 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.

"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus sebesar ini tidaklah sulit.

Pemerintah hanya perlu menelusuri siapa saja yang menandatangani HGB dan SHM tersebut serta mengidentifikasi Kantor BPN yang menerbitkannya. 

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved