Berita Viral

Tuntutan Nelayan Kholid: Otak di Balik Pagar Laut Tangerang Diproses Hukum, Jangan Antek-antek Saja

Nelayan Kholid meminta otak pelaku pemagaran laut Tangerang ini diusut dan diberikan sanksi hukum yang tegas. 

Editor: Musahadah
kolase official iNews
Nelayan Kholid menuntut agar otak di balik pagar laut Tangerang ditindak tegas, jangan cuma antek-anteknya. 

SURYA.co.id - Pembongkaran pagar laut Tangerang yang dilakukan Kementerian Perikanan dan Kelautan bersama TNI Angkatan Laut, dinilai nelayan Kholid belum cukup.

Nelayan Kholid meminta otak pelaku pemagaran laut Tangerang ini diusut dan diberikan sanksi hukum yang tegas. 

Diakui Kholid, dia dan para nelayan merasa senang dengan pembongkaran pagar laut Tangerang. 

"Artinya kami sebagai masyarakat nelayan, sudah merasa dihadiri oleh perangkat negara, terutama KKP, TNI AL," kata Kholid dikutip dari tayangan The Prime Show iNews TV pada Rabu (22/1/2025). 

Meski demikian, lanjut Kholid, persoalannya tidak berhenti hanya pada pencabutan pagar laut. 

Baca juga: Daftar Pejabat Terlibat Penerbitan HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Kongkalikong

Di sini ada pelaku yang harus diselesaikan secara hukum.

"Ini ada juga orang-orang yang mencoba mentransaksikan laut, ini harus diusut secara hukum oleh alat-alat negara," katanya. 

Menurutnya, perbuatan mentransaksikan laut ini sudah melanggar hukum, sehingga harus ditindak.  

Dalam mengambil tindakan ini juga tidak boleh tebang pilih, hanya orang-orang yang menjadi kaki tangan, tapi harus sampai pada siapa otak di balik ini semua. 

"Negara tidak boleh kalah dengan sesuatu yang sifatnya bukan negara. Ya korporasi itu," tegasnya. 

Dikatakan Kholid, laut itu simbol kedaulatan negara yang harus benar-benar dijaga. 

"Jangan sampai ada kambing hitam, otaknya juga harus kena," katanya. 

Kholid kembali membantah jika pemagaran itu dilakukan swadaya masyarakat untuk kepentingan budidaya kerang hijau, rumput laut, atau untuk pemecah gelombang.

Hal ini sudah dipatahkan dengan ditemukannya ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan belasan sertifikat hak milik di atas area pagar laut tersebut. 

"Faktanya ini ada HGB, SHM yang sudah keluar. Dan ini atas nama orang. Itu harus diproses secara hukum," tegasnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved