Berita Viral

Tuntutan Nelayan Kholid: Otak di Balik Pagar Laut Tangerang Diproses Hukum, Jangan Antek-antek Saja

Nelayan Kholid meminta otak pelaku pemagaran laut Tangerang ini diusut dan diberikan sanksi hukum yang tegas. 

Editor: Musahadah
kolase official iNews
Nelayan Kholid menuntut agar otak di balik pagar laut Tangerang ditindak tegas, jangan cuma antek-anteknya. 

Kholid menuding ada kepentingan korporasi setelah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dinyatakan sebagai proyek strategis nasional (PSN). 

Kholid lalu mengurai  alibi korporasi untuk menguasai laut Tangerang. 

"Alibi mereka, mereka pagar itu tujuannya akan mengeplot. Makanya dibikin petak-petak bambu. 
Itu seolah-olah dibuat sketsa seperti tambak. Dalih mereka ini tanah yang abrasi, yang dulunya tambak, ada sertifikatnya atau ada HGB," ungkapnya. 

Karena itu, lanjut Kholid, negara tidak boleh kalah dengan alibi ini, karena ada ketentuan hukum yang dilanggar di sini. 

"Kira-kira hukum bicara seperti apa ketika ada laut dikapling-kapling lalu ditransaksikan? Lahan kemudian abrasi di laut, kepemilikannya seperti apa. Kita negara hukum. Bernegara harus mematuhi hukum. Kalau melanggar ya ditindak," tegasnya. 

"Jangan tindakan hukum hanya sebatas, pelaku-pelaku kecil, antek-anteknya saja. Tapi harus ditangkap juga belanda, penjajah dan otaknya. Kami sebagai rakyat tidak sudi, laut kami sebagai simbol kedaulan negara mau dicaplok oleh orang yang menjajah," tukasnya. 

Pejabat yang Terbitkan HGB dan SHM Ditindak 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang telah dicabut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang telah dicabut. (kolase kompas.com/tribunnews)

Di bagian lain, pihak-pihak yang terlibat dalam  pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, akhirnya terungkap. 

Belum lama ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut. 

Pihak-pihak yang terlibat penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, yakni:

  • Juru Ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang
  • Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
  • Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang
  • Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang
  • Kepala Kantor Pertanaman Tangerang. 

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," tegas Menteri ART/BPN Nusron Wahid usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025). 

Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.

Baca juga: Nasib Pemasang Pagar Laut Tangerang Terancam Didenda, Nelayan Kholid Bongkar Sosok yang Memerintah

"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi. Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengumumkan sudah membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved