Berita Viral
Tuntutan Nelayan Kholid: Otak di Balik Pagar Laut Tangerang Diproses Hukum, Jangan Antek-antek Saja
Nelayan Kholid meminta otak pelaku pemagaran laut Tangerang ini diusut dan diberikan sanksi hukum yang tegas.
SURYA.co.id - Pembongkaran pagar laut Tangerang yang dilakukan Kementerian Perikanan dan Kelautan bersama TNI Angkatan Laut, dinilai nelayan Kholid belum cukup.
Nelayan Kholid meminta otak pelaku pemagaran laut Tangerang ini diusut dan diberikan sanksi hukum yang tegas.
Diakui Kholid, dia dan para nelayan merasa senang dengan pembongkaran pagar laut Tangerang.
"Artinya kami sebagai masyarakat nelayan, sudah merasa dihadiri oleh perangkat negara, terutama KKP, TNI AL," kata Kholid dikutip dari tayangan The Prime Show iNews TV pada Rabu (22/1/2025).
Meski demikian, lanjut Kholid, persoalannya tidak berhenti hanya pada pencabutan pagar laut.
Baca juga: Daftar Pejabat Terlibat Penerbitan HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Kongkalikong
Di sini ada pelaku yang harus diselesaikan secara hukum.
"Ini ada juga orang-orang yang mencoba mentransaksikan laut, ini harus diusut secara hukum oleh alat-alat negara," katanya.
Menurutnya, perbuatan mentransaksikan laut ini sudah melanggar hukum, sehingga harus ditindak.
Dalam mengambil tindakan ini juga tidak boleh tebang pilih, hanya orang-orang yang menjadi kaki tangan, tapi harus sampai pada siapa otak di balik ini semua.
"Negara tidak boleh kalah dengan sesuatu yang sifatnya bukan negara. Ya korporasi itu," tegasnya.
Dikatakan Kholid, laut itu simbol kedaulatan negara yang harus benar-benar dijaga.
"Jangan sampai ada kambing hitam, otaknya juga harus kena," katanya.
Kholid kembali membantah jika pemagaran itu dilakukan swadaya masyarakat untuk kepentingan budidaya kerang hijau, rumput laut, atau untuk pemecah gelombang.
Hal ini sudah dipatahkan dengan ditemukannya ratusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan belasan sertifikat hak milik di atas area pagar laut tersebut.
"Faktanya ini ada HGB, SHM yang sudah keluar. Dan ini atas nama orang. Itu harus diproses secara hukum," tegasnya.
Kholid menuding ada kepentingan korporasi setelah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dinyatakan sebagai proyek strategis nasional (PSN).
Kholid lalu mengurai alibi korporasi untuk menguasai laut Tangerang.
"Alibi mereka, mereka pagar itu tujuannya akan mengeplot. Makanya dibikin petak-petak bambu.
Itu seolah-olah dibuat sketsa seperti tambak. Dalih mereka ini tanah yang abrasi, yang dulunya tambak, ada sertifikatnya atau ada HGB," ungkapnya.
Karena itu, lanjut Kholid, negara tidak boleh kalah dengan alibi ini, karena ada ketentuan hukum yang dilanggar di sini.
"Kira-kira hukum bicara seperti apa ketika ada laut dikapling-kapling lalu ditransaksikan? Lahan kemudian abrasi di laut, kepemilikannya seperti apa. Kita negara hukum. Bernegara harus mematuhi hukum. Kalau melanggar ya ditindak," tegasnya.
"Jangan tindakan hukum hanya sebatas, pelaku-pelaku kecil, antek-anteknya saja. Tapi harus ditangkap juga belanda, penjajah dan otaknya. Kami sebagai rakyat tidak sudi, laut kami sebagai simbol kedaulan negara mau dicaplok oleh orang yang menjajah," tukasnya.
Pejabat yang Terbitkan HGB dan SHM Ditindak

Di bagian lain, pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten, akhirnya terungkap.
Belum lama ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, yakni:
- Juru Ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang
- Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
- Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang
- Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang
- Kepala Kantor Pertanaman Tangerang.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," tegas Menteri ART/BPN Nusron Wahid usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.
Baca juga: Nasib Pemasang Pagar Laut Tangerang Terancam Didenda, Nelayan Kholid Bongkar Sosok yang Memerintah
"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi. Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengumumkan sudah membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.
"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," katanya.
Nusron mengungkapkan, terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.
Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.
"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.
Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti.
"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banten, melalui jalur hukum.
Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan ini lebih dari sekadar masalah administrasi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, yang juga telah mendapatkan izin dari Kompas.com untuk dikutip.
"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," ujar Mahfud, yang dikutip pada Rabu (22/1/2025).
Menurut Mahfud, masalah ini bukan hanya soal kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya praktik kolusi yang berpotensi melibatkan pidana.
Mahfud menambahkan bahwa penerbitan kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang terdaftar menambah kecurigaan terhadap adanya kongkalikong dalam proses tersebut.
Berdasarkan penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang telah diterbitkan.
Rinciannya adalah 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.
"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus sebesar ini tidaklah sulit.
Pemerintah hanya perlu menelusuri siapa saja yang menandatangani HGB dan SHM tersebut serta mengidentifikasi Kantor BPN yang menerbitkannya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
Nelayan Kholid
Pagar Laut Tangerang
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Nusron Wahid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kronologi Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Gara-gara Ucapan Tolol Picu Demo, Barang Dijarah Massa |
![]() |
---|
Daftar Kontroversi Ahmad Sahroni Berujung Rumah Digeruduk, Ucap Tolol hingga Usul Ganti Istilah OTT |
![]() |
---|
Tangis Ambar Penjaga Kantin saat Lapaknya Dibakar Pendemo Kantor Gubernur Jateng: Kasihan Saya Ini |
![]() |
---|
Tabiat Abay Fotografer yang Tewas saat Gedung DPRD Makassar Dibakar, Ada Video Detik-detik Terakhir |
![]() |
---|
Gelagat Bripda Rohmat Sopir Rantis Brimob Sebelum Lindas Affan Driver Ojol hingga Tewas, Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.