Massa Rusak Mapolsek Watulimo Trenggalek

Sebut Pelaku Perusakan Polsek Watulimo Terorganisir, Polda Jatim: Ada Kemungkinan Tambah Tersangka

Polda Jatim menyebut para pelaku perusakan markas Polsek Watulimo Trenggalek memiliki berbagai macam peran, alias terorganisir

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Istimewa
Para pelaku penyerangan dam perusakan Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, saat diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyebut para pelaku perusakan markas Polsek Watulimo Trenggalek memiliki berbagai macam peran, alias terorganisir. 

Farman menuturkan ada pelaku yang berperan memprovokasi massa, ada yang menjadi eksekutor perusakan, hingga ada juga yang mendorong tiang lampu sampai ambruk dan memporak-porandakan area halaman markas. 

Farman menjelaskan ada 9 tersangka yang sudah ditahan di Gedung Tahan Dittahti Mapolda Jatim, namun penambahan jumlah tersangka sangat mungkin terjadi.

Baca juga: Oknum Pesilat Rusak Polsek Watulimo, Bupati Trenggalek Mas Ipin Wacanakan Pembekuan Perguruan Silat

"Para tersangka yang kami tangkap saat ini tidak ada (yang di bawah umur). Rata-rata di atas 19 tahun. Iya kemungkinan bisa bertambah (tersangka)," kata Farman, Kamis (23/1/2025).

Mengenai motif para tersangka melakukan perusakan Mapolsek Watulimo, Farman menjelaskan, para tersangka terprovokasi oleh ajakan melakukan demonstrasi sekaligus pengerusakan fasilitas markas.

Provokasi tersebut dilakukan oleh kubu massa dari para tersangka untuk merespon hasil penindakan hukum yang pernah dilakukan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo.

Karena, beberapa hari sebelumnya, Anggota Unit Reskrim Polsek Watulimo menahan beberapa orang pesilat yang terlibat aksi pengeroyokan.

Nah, lanjut Farman, massa kubu para tersangka melakukan protes terhadap penahanan teman sesama pesilat tersebut.

"Namun, cara mereka melakukan protes terlalu berlebihan hingga berujung pengerusakan fasilitas Mapolsek Watulimo dan melukai beberapa anggota kepolisian di sana. Setelah kami tangkap, baru ada rasa penyesalan," ungkapnya.

Disinggung mengenai adanya potensi keterlibatan pihak pengurus kelembagaan perguruan pencak silat dari kubu para tersangka, Farman mengaku masih mendalami adanya hal tersebut.

"Kami masih dalami dari informasi dan CCTV kami dapat diawali dengan adanya upaya meredam dari salah satu ketua ranting. Kemudian mikrofon direbut oleh salah saru pelaku baru kami tangkap ini. Justru dia provokasi ramai-ramai untuk melakukan pengerusakan itu," jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Ancaman masing-masing di atas 5 tahun, makanya kami tahan," pungkas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved