Massa Rusak Mapolsek Watulimo Trenggalek

UPDATE Kasus Pengrusakan Mapolsek Watulimo, Kejari Limpahkan ke PN Trenggalek

Kejaksaan Negeri Trenggalek melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

Tribun Jatim/Sofyan Arif
BABAK BARU - Sebanyak 10 Tersangka Pelaku Pengrusakan Mapolsek Watulimo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejari Trenggalek, Kamis (20/3/2025). Kejari Trenggalek mulai limpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (7/5/2025). 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kasus perusakan Mapolsek Watulimo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Trenggalek melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menuturkan kasus tersebut dipisah atau splitsing menjadi dua berkas.

"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin lalu sisanya hari ini," kata Rio, Rabu (7/5/2025).

Rio merinci berkas pertama adalah perkara perusakan Mapolsek Watulimo dengan jumlah 8 orang tersangka dengan peran aktor perusakan.

Sedangkan berkas kedua berisi 2 orang tersangka yang merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.

Baca juga: BREAKING NEWS - 8 Pesilat Penyerang Mapolsek Watulimo Trenggalek Dibekuk Jatanras Polda Jatim

Rio menjelaskan berkas perkara tersebut sedari penyidikan di Polda Jatim sudah dilakukan splitsing karena memang peran 10 tersangka tersebut berbeda.

"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kita limpahkan ke pengadilan," terang Rio.

Para tersangka diancam dengan pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved