Massa Rusak Mapolsek Watulimo Trenggalek

10 Pelaku Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Dituntut dengan Ancaman Hukuman Berbeda-beda

Kasus perusakan markas Polsek Watulimo di Kabupaten Trenggalek, Jatim, memasuki babak baru. 10 orang terdakwa dituntut dengan pasal yang berbeda.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
PERUSAKAN MARKAS POLISI - 10 tersangka pelaku perusakan Polsek Watulimo di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejari Trenggalek pada Kamis (20/3/2025). Dari 10 tersangka tersebut, 8 orang di antaranya sebagai pelaku perusakan dan 2 orang lainnya penghasut. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kasus perusakan markas Polsek Watulimo di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan kepada 10 orang terdakwa.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda, menuturkan bahwa tuntutan JPU telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri  (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek pada Rabu (9/7/2025) kemarin.

Rio menuturkan, 10 orang terdakwa tersebut dituntut dengan pasal yang berbeda dan ancaman hukuman yang berbeda-beda pula.

"Jadi lima orang terdakwa dituntut dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman 1 tahun dipotong masa tahanan. Lalu 3 orang juga dituntut pasal 170 KUHP, namun ancaman hukumannya lebih ringan, yaitu 10 bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Rio, Kamis (10/7/2025).

Sedangkan dua orang terdakwa lainnya yang berperan sebagai intelektual, dituntut dengan pasal 160 KUHP, namun dengan tuntutan yang berbeda juga.

Terdakwa Wahyu dituntut 10 bulan penjara dipotong masa tahanan, lalu satu terdakwa lainnya, Novan dituntut 1 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan.

"Rencana penuntutan disusun oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan dituntut sesuai dengan perannya masing-masing," ucap Rio.

"Agenda sidang selanjutnya, adalah pembelaan dari terdakwa yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan (16/7/2025)," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved