Memeras Kades Saat Cairkan DD/ADD di Jember, Camat Silo Langsung Dicopot Dari Jabatannya

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Hukuman Dinas tersebut telah diserahkan kepada pejabat ini pada 23 Januari 2025

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Kepala BPKSDM Pemkab Jember, Sukowinarno. 


SURYA.CO.ID, JEMBER - Bupati Jember, Hendy Siswanto secara resmi mencopot Joni Pelita Kurniawan dari jabatannya sebagai Camat Silo selama 12 bulan pada 22 Januari 2025. 

Sanksi tersebut dijatuhkan, karena pejabat ini diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap beberapa kepala desa (kades) ketika menjadi Camat  Sukowono saat pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno mengatakan, pejabat ini terbukti melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan," kata Suko, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Hukuman Dinas tersebut telah diserahkan kepada pejabat ini pada 23 Januari 2025.

Pejabat ini tidak menjadi camat sejak tanggal ditetapkan.  "SK pemberhentiannya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ulas Suko.

Sebatas informasi, kasus ini terungkap setelah Saber Pungli Pemkab Jember menerima laporan adanya pungutan terhadap para kades di Kecamatan Sukowono dalam pencairan DD dan ADD.

Tim Saber Pungli melakukan serangkaian penyelidikan, dan memeriksa 12 kades di Kecamatan Sukowono terkait dugaan tersebut.

Kabarnya, Camat Silo meminta uang sebesar Rp 4,5 juta kepada bendahara desa di Kecamatan Sukowono, sebagai syarat pencairan DD dan ADD tahun anggaran 2021. ****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved