Kontribusi Pajak Sektor Ekonomi Digital 2024 Capai Rp 32,32 Triliun, DJP Gali Potensi Pajak Kripto

Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 32,32 triliun.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ist
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Hingga 31 Desember 2024, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 32,32 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 25,35 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,09 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,85 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan sampai dengan Desember 2024 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Jumlah tersebut termasuk 13 penunjukan pemungut PPN PMSE, tiga pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan Desember," kata Dwi Astuti, dalam rilisnya Rabu (22/1/2025).

Penunjukan di bulan Desember 2024 yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S de RL de CV, 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel BV, JustAnswer LLC, Trello Inc, RealtimeBoard Inc, Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

Pembetulan di bulan Desember 2024 yaitu PCCW Vuclip (Singapore) Pte Ltd, New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited.

Pencabutan di bulan Desember 2024 yaitu Hotels.com LP.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 174 PMSE telah melakukan pemungutan  dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 25,35 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024,” jelas Dwi Astuti.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,09 triliun sampai dengan Desember 2024.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 510,56 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 577,12 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,03 triliun sampai dengan Desember 2024.

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar, penerimaan tahun 2022.

Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp1,48 triliun, penerimaan tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved