HGB di Atas Laut

Potensi Pelanggaran Terkait HGB di Atas Laut Sidoarjo Menurut Pakar Hukum Pertanahan Unair

Temuan adanya sertifikat Hak Guna Bangun di atas laut dalam kawasan yang tak jauh dari Surabaya, dikhawatirkan melanggar sejumlah regulasi. 

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Pribadi
Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga, Oemar Moechtar. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Temuan adanya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas laut dalam kawasan yang tak jauh dari Surabaya, dikhawatirkan melanggar sejumlah regulasi. 

Selain dari dampak hukum, hal ini berpotensi berdampak pada aspek lingkungan dan ekonomi.

Mengutip data Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (BPN Jatim), lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Baca juga: Dugaan BPN Jatim Soal Penerbitan HGB di Atas Laut Dekat Surabaya

Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat. Rinciannya, dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata, dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang.

Pakar Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechtar, menilai temuan ini merupakan rentetan dari berbagai peristiwa sebelumnya. 

Selain temuan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, juga terkait izin HGB kepada Suku Bajo di Sulawesi Tenggara yang tinggal di atas air atau di laut.

Kebijakan HGB kepada Suku Bajo selama 30 tahun dilakukan era Presiden Joko Widodo, sejak 2022 silam.

"Sebenarnya, kebijakan pemerintah ini melenceng dari konsep pemberian Hak Guna Bangun," kata Moechtar di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Ternyata HGB di Atas Laut Seluas 656 Hektare Benar Ada di Sidoarjo

Seharusnya, HGB diberikan kepada masyarakat pada lahan yang berada di atas tanah, bukan di atas permukaan air. 

"Kalau di atas air, seharusnya bukan menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)," ulasnya.

Seharusnya, izin pemanfaatan lahan di atas permukaan laut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian ini yang bertanggungjawab dalam penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Kalau ada pemanfaatan ruang laut lebih dari 30 hari, ada izin pemanfaatan dari Kementerian Kelautan. Tapi, ini tidak berbentuk sertifikat Hak Guna Bangunan," jelas Moechtar.

Pun apabila lahan tersebut merupakan lautan, pengembang seharusnya mengurus izin reklamasi terlebih dahulu. Baru setelah tanah ada, pengembang selanjutnya mengurus sertifikat HGB.

Selain itu, apabila sertifikat tersebut terbit saat lahan masih berupa daratan, maka pemerintah selaiknya segera melakukan mekanisme hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah. Mengingat, tanah tersebut telah menjadi lautan. 

"Kalau misalnya (tanah) tenggelam dari yang awalnya ada menjadi tidak ada, maka ini bisa menunjukkan tanah musnah. Karena tanahnya tidak ada, maka hak atas tanahnya harus segera dihapus. Ini harus mengikuti," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved