Residivis di Jember dan Komplotannya Berulah Lagi, Maling Motor di Puluhan TKP
Pemain lama atau residivis di Jember, Jawa Timur, yang belum cukup bertobat dan masih mengulangi perbuatannya mencuri sepeda motor.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polres Jember Polda Jawa Timur mengamankan empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Para pelaku ini, bernama Samsul Arifin dan M Gilang. Dua tersangka ini berperan sebagai maling sepeda motor.
Pelaku lainnya, bernama Edi Wahyudi dan Ardi. Keduanya bertugas sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, untuk tersangka Samsul Arifin dan M Gilang. Mereka merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Pemain lama atau residivis yang belum cukup bertobat dan masih mengulangi perbuatannya. Dan sekarang kami amankan kembali," ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Jumat (17/1/2025).
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jember, supaya residivis ini dihukum sepertiga lebih berat dari sebelumnya.
Bayu mengungkapkan, para pelaku melakukan aksi pencuriannya di 37 Tempat kejadian Perkara (TKP).
Rata-rata mereka menggasak kendaraan milik petani yang terparkir di sawah dan ditinggal pemiliknya.
"Sebagian juga mencuri kendaraan di dalam rumah. Dari tangan penadah kami telah menyita 15 unit kendaraan sepeda motor," ucapnya.
Selain mengamankan kendaraan hasil curian, Bayu mengaku juga menyita barang pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut.
"Seperti linggis, gerinda dan alat-alat lain yang digunakan pelaku dalam melakukan kejahatan," tutur Bayu.
Modus pencurian yang dilakukan para eksekutor, Bayu menjelaskan, maling ini merusak bagian kunci kendaraan mengunakan kunci letter T.
"Waktu kejadiannya juga sangat bervariatif, ada yang siang hari, pagi hari dan juga malam hari. Kami akan terus kembangkan untuk mencari jaringan lainnya," tegas Bayu.
Bayu juga menegaskan, untuk maling motor di Jember ini, dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk para penadah kami kenakan pasal 480 dan 481 KUHP tentang orang yang menerima hasil kejahatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," ulasnya.
Fenomena Jual Rumah Ramai-Ramai di Jember, Ungkapan Protes Warga Perumahan Karena Merasa Terisolir |
![]() |
---|
Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Sosperda DPRD Jember |
![]() |
---|
Kisah Hisyam Nyaris Jadi Korban Bus Maut di Probolinggo, Kini Sebatang Kara, Orangtua dan Adik Tewas |
![]() |
---|
Lumajang Rawan Sambaran Petir, KAI Periksa Peralatan Persinyalan Untuk Keselamatan Perjalanan KA |
![]() |
---|
Bantu Disabilitas Saat Peringatan HUT Satlantas Ke-70, Polres Jember Berikan 25 SIM Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.