Sengketa Pilgub Jatim 2024
BREAKING NEWS Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Suara
Josua Victor, kuasa hukum KPU Jatim menyampaikan sanggahan terhadap dalil yang sebelumnya disampaikan kubu Risma-Gus Hans.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Titis Jati Permata
Di sisi lain, sejak 13 Februari 2024 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang kemudian menjadi pasangan calon nomor urut 2, telah berakhir dan diganti penjabat gubernur Adhy Karyono.
"Bahwa tidak beralasan hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian Bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada paslon nomor urut 2. Bahwa pemohon tidak menjelaskan rinci bagaimana korelasi pembagian Bansos dengan berkurang atau bertambahnya pasangan calon," ucap Josua.
Lantaran penjelasan tersebut, KPU Jatim meminta agar menolak permohonan pemohon (kubu Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Jatim tentang nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil suara Pilgub Jatim 2024
"Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
BREAKING NEWS Jelang Pembacaan Putusan MK, Khofifah-Emil Berangkat ke Jakarta |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Jatim 2024, Emil Dardak Optimistis MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans |
![]() |
---|
Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, Bawaslu Jatim Jawab Hasil Pengawasan |
![]() |
---|
Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Jatim di MK : KPU Siapkan Alat Bukti |
![]() |
---|
Sengketa Pilgub Jatim 2024, KPU Siap Beri Penjelasan di Sidang MK Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.