Sengketa Pilgub Jatim 2024

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Jatim di MK : KPU Siapkan Alat Bukti

Sebagai pihak termohon, KPU Jatim rencananya akan memberikan jawaban di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 16 Januari 2025.

Tangkap Layar Video
Sidang pendahuluan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/1/2025) lalu 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Persiapan untuk menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi, saat ini tengah menjadi konsentrasi KPU Jatim. 

Sebagai pihak termohon, KPU Jatim rencananya akan memberikan jawaban di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 16 Januari 2025.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, diantara persiapan tersebut adalah menyusun penjelasan. 

Termasuk juga penyiapan bukti berkaitan dengan hal yang dipersoalkan oleh pemohon. 

Yakni, kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans).

"Kami sedang menyiapkan alat bukti terkait daerah-daerah yang disoal oleh pemohon," kata Aang saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (14/1/2025).

Pada sidang perdana pekan lalu, dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan, kubu Risma-Gus Hans diantaranya mempersoalkan kejanggalan data di Sirekap. 

Selain itu, juga mengungkap ribuan TPS yang dinilai janggal karena tingkat partisipasi 90 hingga 100 persen.

Aang tak menjelaskan rinci terkait penyiapan bukti tersebut. 

Dia hanya memastikan pihaknya akan menyodorkan bukti dan keterangan sebagaimana dibutuhkan dalam persidangan di Mahkamah. 

"Sedang kita lengkapi," ungkap Aang yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu.

Disisi lain, penyiapan keterangan juga menjadi atensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim. 

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta menjelaskan, ada empat persiapan yang tengah dilakukan lembaga pengawas pemilu tersebut.

Sebab, pada sidang yang sama berikutnya, Bawaslu Jatim juga akan dimintai keterangan. 

"Persiapan Bawaslu Jatim, pertama adalah penyusunan keterangan tertulis dan resume. Kedua, sinkronisasi dan verifikasi alat bukti," kata Sisin, sapaan akrab Dewita Hayu Shinta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved