Sengketa Pilgub Jatim 2024

BREAKING NEWS Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Suara

Josua Victor, kuasa hukum KPU Jatim menyampaikan sanggahan terhadap dalil yang sebelumnya disampaikan kubu Risma-Gus Hans. 

Tangkap Layar Video
Dari kiri, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Josua Victor kuasa hukum KPU Jatim dan Komisioner KPU Jatim Habib M Rohan dalam sidang gugatan Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membantah dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan massif dalam Pilgub Jatim 2024 yang didalilkan oleh pasangan calon Tri Rismaharini-Azhar Asumta Gus Hans di Mahkamah Konstitusi. 

Sebagai termohon, KPU pun berharap agar MK menolak permohonan tersebut. 

Dalam sidang kedua sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, Jumat (17/1/2025), Josua Victor, kuasa hukum KPU Jatim menyampaikan sanggahan terhadap dalil yang sebelumnya disampaikan kubu Risma-Gus Hans. 

Sidang kedua ini beragenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. 

Baca juga: Sengketa Pilgub Jatim 2024, KPU Siap Beri Penjelasan di Sidang MK Pekan Depan

Sama seperti sebelumnya, sidang perkara Pilgub Jatim 2024 ini dipimpin oleh Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. 

Dalam sidang tersebut, KPU Jatim membantah adanya manipulasi suara dalam Pilgub 2024 yang menguntungkan paslon tertentu, sebagai jawaban terhadap dalil yang disampaikan kubu Risma-Gus Hans. 

Josua menjelaskan, proses Pilgub Jatim 2024 tidak ada persoalan spesifik terkait dugaan manipulasi suara. 

Hal ini dibuktikan dengan tidak ada catatan kejadian khusus, keberatan saksi, rekomendasi maupun putusan Bawaslu. 

"Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci bagaimana bertambah atau berkurangnya suara paslon tertentu," kata Josua dikutip dalam siaran streaming sidang MK. 

Hakim sempat menguji penjelasan KPU Jatim dengan menanyakan berapa jumlah TPS dengan tingkat suara 100 persen terhadap paslon tertentu.

Sebab sebelumnya, kubu Risma-Gus Hans sebagai pemohon menjelaskan temuan tentang adanya suara maksimal di sekitar 94 TPS. 

Namun, KPU Jatim membantah hal tersebut. Misalnya, di TPS 07 Desa Grogol, Kecamatan Giri, Banyuwangi yang sempat disebut oleh pemohon. 

Menurut Victor, yang benar adalah di TPS itu sempat kesalahan KPPS dalam menuangkan data pemilih dan pengguna hak pilih dalam form C.Hasil. Namun, hal itu sudah diperbaiki saat itu juga. 

Selain urusan data semacam itu, soal lain yang dibantah KPU Jatim adalah mengenai pembagian Bansos yang juga didalilkan oleh kubu Risma-Gus Hans. 

Josua menjelaskan, pembagian Bansos merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Yakni terkait dengan penerima maupun waktu pembagian. 

Di sisi lain, sejak 13 Februari 2024 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak yang kemudian menjadi pasangan calon nomor urut 2, telah berakhir dan diganti penjabat gubernur Adhy Karyono. 

"Bahwa tidak beralasan hukum jika pemohon melimpahkan kesalahan atas pembagian Bansos PKH yang menurut pemohon dilakukan pada tanggal 13 November 2024 kepada paslon nomor urut 2. Bahwa pemohon tidak menjelaskan rinci bagaimana korelasi pembagian Bansos dengan berkurang atau bertambahnya pasangan calon," ucap Josua. 

Lantaran penjelasan tersebut, KPU Jatim meminta agar menolak permohonan pemohon (kubu Risma-Gus Hans) untuk seluruhnya. 

Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Jatim tentang nomor 63 tahun 2024 tentang penetapan hasil suara Pilgub Jatim 2024 

"Apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved