Sengketa Pilgub Jatim 2024
Putusan Sela Sengketa Pilkada Jatim 2024, Emil Dardak Optimistis MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans
Menurut jadwal, pembacaan putusan sela sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 akan dilakukan pada sesi III pukul 19.30 WIB.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Pilkada Jawa Timur 2024, hari ini, Selasa (4/2/2025).
Menurut jadwal, pembacaan putusan sela sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 akan dilakukan pada sesi III pukul 19.30 WIB.
Pembacaan putusan sela itu akan dibacakan di Panel II.
Jelang putusan sela ini, Cawagub Jatim peraih suara terbanyak, Emil Elestianto Dardak optimistis MK akan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans.
Pihaknya optimistis putusan sela yang dibacakan MK hari ini akan tetap menjaga suara masyarakat Jatim.
“Kami berdoa tapi juga optimistis dengan segala kerendahan hati, karena kami meyakini bahwa dalam melaksanakan proses kampanye pilkada kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” tegas Emil, saat diwawancara Surya.co.id di Hotel Whiz Luxe Surabaya, Selasa (4/2/2025) pagi.
Pihaknya menegaskan bahwa proses persidangan yang telah diberjalan telah menyajikan penjelasan dan penyajian data dan fakta yang diyakininya akan menangkis semua tuduhan dan menjadi dalil gugatan dari kubu Risma-Gus Hans.
“Alhamdulillah menurut pengamatan kami proses sejauh ini, dengan didukung oleh tim hukum yang hebat dan berintegritas bisa terlihat secara transparan apa yang disajikan ke publik telah terjelaskan dengan baik,” tuturnya.
“Mudah-mudahan pembacaan putusan sela hari ini sejalan dengan pandangan tersebut,” imbuh Emil.
Meski begitu pihaknya tetap menyerahkan hasil akhir dari Pilkada Jatim 2024 kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
Sebab disebutkannya bahwa seluruh ikhtiar telah dilakukan. Dan seluruh proses yang berjalan telah dilakukan dengan penuh kepatuhan pada aturan yang ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
“Insya allah optimistis, sekali lagi semua ada di tangan Tuhan Yang Maha Kuasa. Terima kasih yang telah memberikan dukungan moril, dan tim hukum yang telah berjuang,” ujarnya.
Di sisi lain, ia turut menanggapi dalil gugatan pasangan calon Risma-Gus Hans yang menyebutkan Khofifah-Emil melakukan kecurangan, mulai politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos, manipulasi sirekap, hingga pengurangan suara.
Menurutnya, mengajukan gugatan atas hasil Pilkada adalah hak sebagai sesama peserta kontestasi Pilkada Jawa Timur.
Tapi semua ditegaskannya bisa melihat bahwa selama jalannya persidangan semua tidak terbukti.
“Kita bisa melihat rangkaian jawaban dan penyajian data, semua sudah menjawab pertanyaan yang menurut kami sangat faktual di lapangan,” tegas Emil.
Emil Elestianto Dardak
Khofifah Indar Parawansa
Tri Rismaharini
Gus Hans
sidang sengketa Pilgub Jatim 2024
breaking news
BREAKING NEWS Jelang Pembacaan Putusan MK, Khofifah-Emil Berangkat ke Jakarta |
![]() |
---|
Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024 di MK, Bawaslu Jatim Jawab Hasil Pengawasan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Suara |
![]() |
---|
Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Jatim di MK : KPU Siapkan Alat Bukti |
![]() |
---|
Sengketa Pilgub Jatim 2024, KPU Siap Beri Penjelasan di Sidang MK Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.