Berita Viral

Nasib Guru Supriyani yang Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus, Segini Besaran Gajinya Jika Diangkat

Nasib mujur kini dialami guru Supriyani karena akhirnya lulus PPPK jalur khusus, segini besaran gajinya jika diangkat.

kolase Tribun Sultra
Kolase foto Supriyani. Begini Nasib Guru Supriyani yang Akhirnya Lulus PPPK Jalur Khusus, Segini Besaran Gajinya Jika Diangkat. 

SURYA.co.id - Nasib mujur kini dialami guru Supriyani karena akhirnya lulus PPPK jalur khusus, segini besaran gajinya jika diangkat.

Diketahui, Kabar gembira datang dari Guru Supriyani, sosok yang sempat viral setelah dipolisikan oleh orang tua siswanya karena tuduhan penganiayaan.

Sempat kecewa karena tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini guru Supriyani mendapat kabar gembira.

Kabar gembira ini disampaikan Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, saat berkunjung ke rumah Supriyani, Senin (13/1/2025). 

Supriyani mengatakan, dalam pertemuan itu, Dirjen GTK Kemendikdasmen ditemani Kepala Dinas Pendidikan Konsel, Camat Baito, dan Kepala Desa.

Baca juga: Akhirnya Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Khusus Sesuai Janji Mendikdasmen, Langsung Pemberkasan

"Tadi bersyukur sekali bisa dikunjungi sama Bu Dirjen mau tanya kabar sama mau silaturahmi dengan keluarga," ucap Supriyani, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Dalam kesempatan itu, kata Supriyani, Dirjen GTK menyinggung soal janji Mendikdasmen, Abdul Mu'ti yang akan meloloskannya melalui seleksi PPPK Jalur Afirmasi.

"Ibu Dirjen (Nunuk Suryani) membawa kabar bahagia menyampaikan dan menepati janji dari Pak Menteri yang sudah memberikan afirmasi khusus kepada saya," ujarnya.

Kelulusan seleksi PPPK jalur afirmasi itu diberikan ke Supriyani saat tes tahap dua yang dibuka bulan ini.

"Jadi tahap dua nanti, saya lulus tanpa tes lagi tinggal tunggu pemberkasan saja," ungkap Supriyani.

Mendengar kabar ini, Supriyani mengaku senang.

"Alhamdulillah, walaupun saya tes kemarin tidak lulus tahap satu, tapi Pak Menteri menepati janjinya memberikan saya afirmasi seleksi tahap dua," tutur Supriyani. 

Baca juga: Sosok Nunuk Suryani yang Bawa Kabar Gembira untuk Guru Supriyani, Ungkap Mendikdasmen Tepati Janji

Besaran Gaji

Jika Guru Supriyani diangkat menjadi PPPK, berapa besaran gajinya nanti?

Besaran gaji PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK Guru 2024 ini telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK, melainkan juga bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS.

Besaran gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 sebagai berikut:

Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200;

Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200;

Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500;

Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700;

Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200;

Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100;

Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500;

Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900;

Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700;

Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000;

Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100;

Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200;

Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500;

Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500; dan

Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Sempat Gagal Seleksi PPPK

Guru Supriyani akhirnya dijamin lulus seleksi PPPK jalur afirmasi oleh Mendikdasmen.
Guru Supriyani akhirnya dijamin lulus seleksi PPPK jalur afirmasi oleh Mendikdasmen. (kolase tribun sultra)

Sebelumnya, Supriyani dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK 2025. 

Ia baru mengetahui kabar tersebut pada Rabu (8/1/2024) malam.

"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L."

"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," ungkap Supriyani.

Supriyani mengatakan nama-nama untuk 45 kuota PPPK Guru di Konawe Selatan kebanyakan yang lulus honorer K2.

Meski sedih tidak lulus seleksi PPPK 2024, tetapi dia akan tetap mengajar atau mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito.

"Sedih juga sih sudah 16 tahun honor. Ini yang dinanti-nanti ya belum ada rezeki juga. Tapi tetap semangat mengajar dan mendidik anak-anak di sekolah," ungkap Supriyani.

Terkait janji Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang akan meluluskan dia melalui jalur afirmasi, diakui Supriyani hal itu memang pernah disampaikan langsung pihak kementerian, ketika dirinya masih menjalani sidang atas tuduhan memukuli anak polisi beberapa waktu lalu.

"Iya memang pernah dijanji, katanya mau dikasih afirmasi kelulusan PPPK. Tapi sampai sekarang juga belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD soal itu," ungkapnya.

"Jadi mungkin insyaAllah ke depannya ada rezeki ikut tes lagi," tutur Supriyani

Terpisah, Kepala Sekolah SDN 4 Baito tempat Guru Supriyani mengajar, Sanaali mengaku kaget mendengar kabar tersebut.

Sebab, ia mengetahui betul bahwa telah ada komitmen agar Supriyani lulus secara afirmatif.

”Saya tahunya sudah lulus otomatis ketika melewati semua proses, tapi di keterangan hasil ujiannya dinyatakan belum ada keterangan lulus. Bingung juga lihatnya,” katanya, melansir dari Kompas.id.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved