Berita Viral

Inikah Penyebab Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior hingga Tewas? Dosen Hukum: Ada Kecemburuan

Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya masih bergulir. Inikah penyebab ia dianiaya?

Pos Kupang/Ray Rebon
KEMATIAN PRADA LUCKY - Anggota TNI berseragam lengkap mengusung peti jenazah almarhum Prada Lucky ke ambulance usai ibadah pelepasan pada Sabtu (9/8/2025). Muncul prediksi penyebab Prada Lucky dianiaya hingga tewas. 

SURYA.co.id - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya seniornya hingga kini masih terus bergulir.

Masyarakat penasaran apa penyebab Prada Lucky dianiya seniornya hingga tewas.

Dosen Hukum Universitas Nusa Nipa, Gregorius Cristison Bertholomeus, membeberkan analisis dan prediksinya.

Menurut Gregorius, salah satu penyebabnya adalah diduga ada kecemburuan.

Awalnya, Gregorius menilai para pelaku penganiayaan dapat menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal berlapis jika terbukti bersalah.

“Bila bukti cukup, para terduga pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 338 pembunuhan, hingga Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan unsur turut serta,” jelas Gregorius, Minggu (10/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Piek Budyakto, Pangdam Udayana yang Bentuk Tim Selidiki Kematian Prada Lucky

Menurutnya, penerapan Pasal 340 KUHP dimungkinkan karena aturan Pasal 55 KUHP mengakui peran pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

Selain ancaman pidana, prajurit TNI yang terlibat kekerasan hingga menyebabkan kematian berpotensi mendapatkan sanksi administratif, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Gregorius menegaskan, Pasal 23 ayat (1) huruf c pada regulasi tersebut menyebutkan bahwa prajurit dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum atau disiplin militer.

Dalam hukum militer, kekerasan yang mengakibatkan kematian bisa berujung hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, meski eksekusi mati di Indonesia hanya dijatuhkan pada kasus tertentu seperti pengkhianatan negara, pembunuhan berencana, dan tindak kejahatan serius lainnya.

“Untuk kasus Prada Lucky, hukuman dapat berupa penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, tergantung tingkat keparahan perbuatan,” ungkapnya.

Selain soal hukum, Gregorius juga menyoroti dugaan penyebab di balik aksi kekerasan tersebut.

Ia menyebut tiga indikasi: kecemburuan pribadi, sentimen kelompok, dan perlakuan istimewa yang memicu rasa tidak senang di lingkungan korban.

“Mungkin Prada Lucky mendapat perlakuan khusus dari atasan, sehingga menimbulkan kekesalan di kalangan senior. Namun ini hanya analisis saya,” kata Gregorius.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved