Koin Jagat Surabaya

Perburuan Koin Jagat Kian Brutal, Hunter Bawa Linggis Gali Taman Prestasi Belakang Grahadi Surabaya

Perburuan Koin Jagat oleh pengguna platform 'Jagat', Hunter, menimbulkan beberapa kerusakan fasilitas umum di Surabaya

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Para pemburu Koin Jagat blusukan ke beberapa titik di Taman Prestasi Surabaya, Selasa (14/1/2025). 

Selain mengimbau secara langsung kepada warga, pihaknya juga berulang kali menyerukan ajakan dan peringatan sanksi melalui pengeras suara. Penjagaan juga dilakukan lebih ketat.

"Kami belum bisa membedakan, mana yang memang mencari koin atau orang ini mencari barang (pencuri)," ucap Soni.

Pihak keamanan mengakui, ada petugas kebersihan yang pernah menemukan koin di taman tersebut, namun pihaknya tidak bisa memastikan keaslian koin tersebut.

Hanya saja, koin yang disebut bernilai Rp 300 ribu tersebut kemudian "dijual" kepada Hunter senilai Rp 200 ribu.

"Informasinya, koin itu ditemukan berdiri di bawah bangku taman. Jadi bukan disembunyikan di sela tanaman atau bahkan dipendam di dalam tanah," jelas Soni.

Platform 'Jagat' telah menjelaskan pedoman keamanan pada peraturan "Memburu Harta Karun Koin Jagat". Beberapa di antaranya tidak memasuki area berbahaya atau terlarang, karena Koin Jagat disembunyikan di area publik yang aman dan terbuka.

Pemain juga tidak akan diminta untuk memasuki lokasi berbahaya, seperti di area perairan, lokasi konstruksi, tempat tinggi atau properti pribadi orang lain.

Juga, tidak memanjat, merusak atau masuk tanpa izin ke area terlarang, terutama properti pribadi, tempat ibadah dan zona lalu lintas.

Jagat memastikan peserta bertanggung jawab atas keselamatan diri mereka sendiri selama event. Sekaligus, diminta untuk mengambil langkah-langkah pencegahan yang sesuai.

Melalui platform tersebut, Jagat menjelaskan, bahwa berhak untuk mendiskualifikasi peserta yang melanggar. Juga, akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menangani setiap insiden yang melanggar hukum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved