Pembunuhan Vina Cirebon

Pengakuan 3 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Sudutkan RT Pasren, Terbaru Keponakannya Sendiri

Beginilah pengakuan tiga saksi baru di kasus Vina Cirebon yang semakin menyudutkan Ketua RT Abdul Pasren. Terbaru Keponakannya Sendiri.

Youtube
Ketua RT Abdul Pasren. Pengakuan 3 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Sudutkan RT Pasren, Terbaru Keponakannya Sendiri. 

"Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).

Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.

Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.

Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," paparnya.

Menurut Jutek Bongso, sosok Iptu Rudiana, Aep, Pak RT Abdul Pasren dan Kahfi itu patut dihukum karena kesaksiannya membuat 7 terpidana divonis seumur hidup dalam penjara.

Abdul Pasren, saksi kasus Vina Cirebon kini terancam setelah keluarga terpidana melaporkan ke polisi.
Abdul Pasren, saksi kasus Vina Cirebon kini terancam setelah keluarga terpidana melaporkan ke polisi. (kolase youtube jutek bongso pasopati channel/istimewa)

3. Aminah

Aminah melaporkan RT Pasren dan Kahfi ke Baresirim pada  25 Juni 2024 atas tudingan pemberian keterangan palsu di kasus Vina Cirebon yang membuat para terpidana harus mendekam di penjara. 

Saat melapor, Aminah diikuti Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman. 

Aminah juga didampingi kuasa hukum dari Peradi dan tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

Aminah berharap laporan ini bisa membuat adiknya dan para terpidana lain bisa dibebaskan semua. 

Rully Panggabean, pengacara dari Peradi mengaku sudah menyiapkan alat bukti terkait laporan ini. 

"Kami sudah siapkan alat bukti, saksi, keterangan, pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video-video yang akan kami sampaikan kepada penyidik," tegasnya.

Laporan Aminah pun ditindaklanjuti Bareskrim dengan memeriksa sejumlah saksi. 

Terbaru, Bareskrim melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved