Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Digital kepada OJK dan BI, Ini Alasannya
Bappebti mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
"Ke depannya, BI akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045," beber Destry.
Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten.
Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.
Perkembangan Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Perdagangan Fisik Aset
Kripto Pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp 30,503 triliun.
Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 23,428 triliun.
Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 Nasabah.
Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah.
Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.
Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka.
Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari—November 2024 tercatat sebesar Rp 556,53 triliun.
Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 122 triliun (yoy).
Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024, tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan.
Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.
Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.
Bappebti
aset digital
kripto
Otoritas Jasa Keuangan
OJK
Bank Indonesia
Kemendag
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Dijajal Hujan Deras Akhir Oktober, Surabaya Sukses Mempercepat Surutnya Genangan Di Beberapa Wilayah |
|
|---|
| Astaghfirullah, Siswi SMP Di Mojokerto Disebadani Pemilik Villa 15 Kali, Korban Hamil Dan Keguguran |
|
|---|
| Persebaya Vs Persis Solo: Bajul Ijo Pincang Tanpa 4 Pilar, Eduardo Perez Racik Strategi Ini |
|
|---|
| Buka 15 Posko Aduan Pertalite di 6 Kota, Pertamina Jatimbalinus Siap Ganti Biaya Kendaraan Rusak |
|
|---|
| Rincian Biaya Haji 2026, DPR: Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bappebti-mengalihkan-tugas-pengaturan-dan-pengawasan-aset-keuangan-digital.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.