Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Digital kepada OJK dan BI, Ini Alasannya
Bappebti mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyampaikan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.
Pihaknya terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.
“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” kata Budi Santoso.
Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.
Sementara itu, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.
"Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada Jumat (10/1/2025) lalu," jelas Budi.
Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat.
Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.
"Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing," tambah Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).
Mahendra mengungkapkan, peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Bappebti
aset digital
kripto
Otoritas Jasa Keuangan
OJK
Bank Indonesia
Kemendag
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Dijajal Hujan Deras Akhir Oktober, Surabaya Sukses Mempercepat Surutnya Genangan Di Beberapa Wilayah |
|
|---|
| Astaghfirullah, Siswi SMP Di Mojokerto Disebadani Pemilik Villa 15 Kali, Korban Hamil Dan Keguguran |
|
|---|
| Persebaya Vs Persis Solo: Bajul Ijo Pincang Tanpa 4 Pilar, Eduardo Perez Racik Strategi Ini |
|
|---|
| Buka 15 Posko Aduan Pertalite di 6 Kota, Pertamina Jatimbalinus Siap Ganti Biaya Kendaraan Rusak |
|
|---|
| Rincian Biaya Haji 2026, DPR: Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bappebti-mengalihkan-tugas-pengaturan-dan-pengawasan-aset-keuangan-digital.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.