Serap Aspirasi, DJP Jatim I Perkuat Kemitraan dengan Pengguna Layanan dan Pemangku Kepentingan Pajak

DJP Jatim I bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP).

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
DJP Jatim I
KONSULTASI PUBLIK - Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I saat memberi paparan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (5/11/2025). FKP diselenggarakan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel melalui partisipasi aktif penyelenggara layanan dan masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil DJP Jatim I dan 11 KPP di Surabaya gelar Forum Konsultasi Publik (FKP).
  • Tema FKP adalah "Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan" (Sugeng Pamilu).
  • Tujuan: Meningkatkan kualitas layanan publik melalui dialog dan umpan balik dari peserta/masyarakat.
  • Fokus bahasan: Penyempurnaan Standar Pelayanan dan edukasi implementasi Coretax untuk SPT Tahunan 2025.

 

SURYA.co.id | SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Surabaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema 'Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan', Rabu (5/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil DJP Jatim I dan dihadiri puluhan peserta yang mewakili unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Serahkan Piagam Wajib Pajak

"FKP diselenggarakan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan  publik yang adil, transparan, dan akuntabel melalui partisipasi aktif penyelenggara layanan dan masyarakat," kata Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I.

Sugeng juga menyampaikan pentingnya FKP sebagai forum dialog dua arah.

“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” jelasnya.

Penyempurnaan Standar Pelayanan

FKP kali ini difokuskan pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik penyampaian usulan, masukan, serta saran perbaikan langsung dari pemangku kepentingan dan pengguna layanan atas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jatim I.

Dalam sesi paparan, Kanwil DJP Jatim I menjelaskan arah penguatan Standar Pelayanan DJP seiring perkembangan penyelenggaraan layanan publik dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.

Peserta juga memperoleh edukasi mengenai agenda reformasi  perpajakan, salah satunya implementasi Coretax.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP.

Itu berarti, SPT Tahunan 2025 juga wajib dilaporkan lewat Coretax sehingga wajib pajak perlu memahami aktivasi akun Coretax, pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

“Melalui FKP, kami menampung aspirasi pemangku kepentingan dan pengguna layanan, membangun pemahaman bersama hingga solusi yang dapat diimplementasikan," terang Sugeng.

Harapannya, lahir kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kanwil DJP Jatim I menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta imbalan atas layanan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved