Berita Viral

Rekam Jejak Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Disorot Usai Batal Loloskan Guru Supriyani PPPK Jalur Afirmasi

Inilah rekam jejak Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang jadi sorotan setelah batal menepati janji ke guru Supriyani.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribunnews dan Tribun Sultra
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. 

Ia pun pernah menduduki berbagai posisi strategis. 

Mulai dari posis Sekretaris PWM Jawa Tengah (2000-2002), Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah (2002-2006), Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah (2005-2010).  

Abdul Mu'ti juga terlibat di berbagai organisasi nasional dan internasional. 

Kader Muhammadiyah satu ini juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Sekretaris Agama Kontra Terorisme dan Sekretaris Dewan Nasional Intelektual Muslim Indonesia.  

Bahkan nama Abdul Mu'ti juga dikenal dalam lingkup internasional sebagai salah satu advisor di British Council London sejak 2006. 

Nama Abdul Mu'ti juga dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Pendidikan Agama Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Aktif menulis 

Abdul Mu'ti juga aktif menulis buku dan artikel di berbagai media massa, memperkaya diskursus pendidikan di Indonesia. 

Sebagai Mendikdasmen, Abdul Mu'ti diharapkan dapat membawa perbaikan dalam sektor pendidikan, baik dari segi akses, kualitas guru, maupun pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman. 

Supriyani Tagih Janji Mendidaksmen 

Guru honorer yang sempat viral karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi, Supriyani menuntut janji Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendidaksmen), Abdul Mu'ti yaitu meluluskannya lewat afirmasi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan meski kliennya sudah ikhlas, tapi dirinya tetap bakal menyurati Abdul Mu'ti untuk menagih janjinya. 

Tak cuma Abdul Mu'ti, Andri juga bakal menyurati Komisi X DPR. 

"Ibu Supriyani sudah ikhlas dan tetap semangat untuk mengajar. Tapi kami kuasa hukum akan menyurat ke Menteri dan DPR untuk mempertanyakan janji afirmasi yang sudah disampaikan sebelumnya," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2025). 

Andri menegaskan ditagihnya janji dari Abdul Mu'ti tersebut karena hal itu bukanlah permintaan dari Supriyani, tetapi merupakan inisiatif dari Mendidaksmen. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved