Berita Viral

Rekam Jejak Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Disorot Usai Batal Loloskan Guru Supriyani PPPK Jalur Afirmasi

Inilah rekam jejak Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang jadi sorotan setelah batal menepati janji ke guru Supriyani.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribunnews dan Tribun Sultra
Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Supriyani. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). Sosoknya jadi sorotan karena batal menepati janji pada guru Supriyani. 

Abdul Mu'ti pernah menjanjikan guru Supriyani lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jalur Afirmasi. 

Namun pada kenyataannya, guru Supriyani tidak lolos seleksi PPPK. 

"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L," kata Supriyani. 

"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," paparnya, Kamis (9/1/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com. 

Kini Supriyani menagih janji Abdul Mu'ti melalui kuasa hukumnya. 

"Iya memang pernah dijanji, katanya mau dikasih afirmasi kelulusan PPPK. Tapi sampai sekarang juga belum ada konfirmasi dari dinas dan BKD soal itu."  

"Jadi mungkin insyaAllah ke depannya ada rezeki ikut tes lagi," tandasnya. 

Guru Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan yang dituding melakukan pemukulan ke siswa. 

Dalam sidang, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Profil Abdul Mu'ti 

Abdul Mu'ti adalah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) saat ini. 

Ia ditunjuk oleh Presiden Prabowo, menggantikan posisi Nadiem Makarim. 

Prof. Dr. Abdul Mu'ti M.Ed. merupakan pria kelahiran Kudus, Jawa Tengah pada 2 September 1968.  

Sebelum menjadi Mendikdasmen, Abdul Mu'ti merupakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved