Berita Viral

Mengenal PPPK Jalur Khusus yang Diikuti Guru Supriyani Usai Tak Lulus Sesuai Arahan Mendikdasmen

Nasib guru Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, jadi sorotan usai dinyatakan tak lulus PPPK. Bakal ikut jalur khusus.

kolase tribun Sultra
Kolase foto Guru Supriyani. Inilah PPPK Jalur Khusus yang Diikuti Guru Supriyani Usai Tak Lulus Sesuai Arahan Mendikdasmen. 

Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Mu'ti belum menjawab pertanyaan dari Tribunnews.com tersebut.

Apa itu PPPK Jalur Khusus?

Menurut penelusuran SURYA.co.id, PPPK Jalur Khusus adalah program rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditujukan untuk pelamar tertentu.

Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer dan non-ASN untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Penyebab Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Ini Kata Disdik Konsel

PPPK Jalur Khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih pelamar.

Contoh PPPK Jalur Khusus:

  • PPPK Teknis Khusus, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknis di bidang kesehatan dan pendidikan.  
  • PPPK khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar PPPK Jalur Khusus, di antaranya:

  • Memiliki pengalaman kerja yang relevan  
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar  
  • Membuktikan pengalaman kerja dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Tetap Semangat Mengajar Meski Hanya Honorer

Supriyani menyatakan akan tetap mengajar sebagai guru di SDN 4 Baito meski hanya sebagai pegawai honorer.
Supriyani menyatakan akan tetap mengajar sebagai guru di SDN 4 Baito meski hanya sebagai pegawai honorer. (Tribunnews kolase)

Sebelumnya, Guru Supriyani sempat dijanjikan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.

Namun pada Rabu (8/1/2024) kemarin, Supriyani dinyatakan tak lolos seleksi PPPK.

Supriyani mengaku sedih mengetahui hal tersebut dan akan mencoba di seleksi berikutnya.

"Sudah ada pengumuman tapi hasilnya di situ R3, itu cuman ada data guru non ASN yang terdata di BKN. Kalau lulus itu keterangannya R3/L."

"Tapi nama saya tidak ada tanda L, artinya tidak lulus," paparnya, Kamis (9/1/2025), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Diketahui, Supriyani merupakan guru honorer yang dituding melakukan pemukulan ke siswa.

Dalam sidang, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved