Korupsi di PT Timah

Imbas Guru Besar IPB Dipolisikan Gara-gara Kasus Harvey Moeis, Kejagung Turun Tangan, Pakar: Abaikan

Begini lah imbas Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi gara-gara menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Harve

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Guru besar IPB, Bambang Hero dipolisikan gara-gara menghitung kerugian negara kasus timah yang menjerat Harvey Moeis Cs. 

SURYA.co.id - Begini lah imbas Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi gara-gara menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma, yang menilai Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus tersebut.

Andi Kusuma menjelaskan laporan tersebut tidak ditujukan pada individu terdakwa seperti Harvey Moeis, tetapi terhadap metode penghitungan kerugian yang digunakan Bambang Hero Saharjo.

"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," ujar Andi setelah melaporkan kasus ini ke Mapolda Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Andi juga menuding bahwa Bambang Hero tidak melibatkan banyak ahli dalam menentukan nilai kerugian lingkungan yang begitu besar.

Sosok Guru Besar IPB yang Malah Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian di Kasus Korupsi Harvey Moeis

“Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.

"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara,” kata Andi lagi.

Metode penghitungan yang digunakan Bambang Hero turut dipertanyakan, terutama penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian.

Selain itu, menurut Andi, Bambang tidak menjelaskan detail hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan.

“Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan seperti ini memiliki implikasi luas terhadap sektor tambang lainnya di Indonesia.

“Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja. Ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena,” jelas Andi.

Terpisah, Bambang Hero membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa perhitungannya kasus timah itu telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014 yang sah secara hukum setelah diuji di Mahkamah Agung pada 2017.

"Berdasarkan PermenLH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang.

Ia mengingatkan pihak pelapor untuk mempelajari peraturan tersebut sebelum melayangkan tuduhan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved