Korupsi di PT Timah

Imbas Guru Besar IPB Dipolisikan Gara-gara Kasus Harvey Moeis, Kejagung Turun Tangan, Pakar: Abaikan

Begini lah imbas Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi gara-gara menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Harve

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Guru besar IPB, Bambang Hero dipolisikan gara-gara menghitung kerugian negara kasus timah yang menjerat Harvey Moeis Cs. 

Terkait laporan terhadap dirinya, Bambang melaporkan balik ke Kejaksaan Agung dengan alasan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejagung untuk menghitung kerugian tersebut. 

"Saya sudah laporkan kepada pihak Kejaksaan Agung tentang hal ini, karena saya diminta oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan tersebut," kata Bambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan Bambang tidak perlu diragukan. 

Ia menegaskan bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan mendukung dakwaan jaksa.

"Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut. 

"Pengadilan juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Harli menekankan pentingnya menghormati asas hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa keterangan ahli telah diolah oleh auditor negara sesuai prosedur.

Di bagian lain, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut pihak kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Bambang Hero Saharjo.

Fickar beralasan, tindakan Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah bukanlah sebuah kejahatan, melainkan pendapat yang diberikan berdasarkan keahlian.

"Polisi tidak boleh memproses karena ini bukan kejahatan, ini adalah pendapat yang diberikan seorang berdasarkan keahliannya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Bambang merupakan ahli lingkungan yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun akibat kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah.

Hasil perhitungannya kemudian diakomodasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Fickar, pihak yang keberatan dengan pendapat tersebut semestinya dapat mengajukan pendapat lain.

Pendapat baru itu bisa dituangkan dalam memori banding atau memori kasasi yang diajukan para terdakwa kasus korupsi timah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved