Korupsi di PT Timah

Sosok Guru Besar IPB yang Malah Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian di Kasus Korupsi Harvey Moeis

Seorang guru besar IPB jadi sorotan usai dilaporkan ke polisi gara-gara menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

kolase instagram dan youtube
Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo dan Harvey Moeis. Inilah Sosok Guru Besar IPB yang Malah Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian di Kasus Korupsi Harvey Moeis. 

SURYA.co.id - Seorang guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) jadi sorotan usai dilaporkan ke polisi gara-gara menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

Dia adalah Bambang Hero Saharjo.

Bambang yang menjadi saksi ahli dalam kasus korups di PT Timah ini, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pelaporan ini terkait penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang ia sebut mencapai Rp 271 triliun, dan kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun.

Pengacara Andi Kusuma menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan pada individu terdakwa seperti Harvey Moeis, tetapi terhadap metode penghitungan kerugian yang digunakan Bambang Hero Saharjo.

Baca juga: Tak Terima Harvey Moies Suami Sandra Dewi Divonis Ringan, Rieke Diah Sindir Hakim Pakai Ceramah Ini

"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama.

Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," ujar Andisetelah melaporkan kasus ini ke Mapolda Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Andi juga menuding bahwa Bambang Hero tidak melibatkan banyak ahli dalam menentukan nilai kerugian lingkungan yang begitu besar.

“Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.

"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara,” kata Andi lagi.

Metode penghitungan yang digunakan Bambang Hero turut dipertanyakan, terutama penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian.

Selain itu, menurut Andi, Bambang tidak menjelaskan detail hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan.

“Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” ungkapnya.

Baca juga: Nasib Hakim Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Jaksa Agung Turun Tangan, Seperti Kasus Ronald Tannur?

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan seperti ini memiliki implikasi luas terhadap sektor tambang lainnya di Indonesia.

“Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja. Ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena,” jelas Andi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved