Minggu, 10 Mei 2026

Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Kebohongan RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dibantah 2 Saksi

Berikut ini daftar kebohongan mantan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina Cirebon.

Tayang:
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist
Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Kahfi 

Saksi baru yang muncul itu adalah tukang sayur yang berada di dekat rumah RT Pasren

Baca juga: Kondisi Terkini Sudirman Menunggu Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Masih Sakit Gara-gara Ini

Sebelumnya, sosok tukang sayur ini sempat diungkap teman-teman terpidana kasus Vina saat sidang di PK beberapa waktu lalu. 

Saat sidang di tempat, salah satu anggota majelis hakim menanyakan tentang keberadaan tukang sayur yang pernah disebut di sidang.

Tak disangka, tukang sayur yang rumahnya di samping kediaman RT Pasren langsung datang menemui majelis hakim. 

Tukang sayur ini pun membeber kesaksiannya di depan majelis hakim. 

Dia mengaku melihat para terpidana seperti Hadi Saputra dan Eko Ramadhani tengah berada di rumah RT Pasren yang dikontrakkan. 

"Lihat Eko, Hadi ya semuanya lah," katanya lugas. 

Ibu tukang sayur juga mengaku sempat dibantu angkat-angkat sayurnya oleh Hadi Cs sekira pukul 23.00 WIB. 

"Bantuin ngangkat jam 11 an. Ada berisik malam itu, mereka kumpul-kumpul," katanya. 

Saat ditanya apakah dia merasa terganggu dengan keberadaan Hadi Cs, tukang sayur ini mengelaknya. 

"Ya enggak lah, orang mereka bantu angkat-angkat," katanya. 

"Apa mereka ini bandel?," tanya hakim lagi. 

Sang tukang sayut kembali membantah. "Enggak, baik-baik anak pemuda sini, sering bantuin. Baik-baik semua pak," tegas tukang sayur.

Diselidiki Polda Jabar

Belum lama ini, penyidik Polda Jabar memanggil Aminah dan saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Saksi-saksi ini adalah teman-teman para terpidana yang mengaku bersama mereka di rumah RT Pasren di malam kejadian. 

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso menyambut antusias langkah Polda Jabar menindaklanjuti laporan Aminah. 

Dia berharap pihak penyidik bisa mempercepat penanganan laporan ini, sehingga bisa dijadikan bahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dari para terpidana kasus Vina Cirebon

"Kami berharap bisa mendapatkan keadilan untuk para terpidana," kata Jutek Bongso dikutip dari channel youtube pribadinya, pada Jumat (10/1/2024).

Pasren dan Kahfi Menghilang

Para tetagga RT Pasren yang juga menjadi saksi sidang PK mengaku tidak tahu keberadaan Pasren dan Kahfi saat ini. 

Agung yang jaraknya hanya satu rumah dengan RT Pasren bahkan tidak pernah melihat sama sekali mereka. 

"Ya, sekarang gak pernah melihat. BIasanya melihat kahfi kalau berangkat," katanya. 

 Saat ditanya siapa yang ada di rumah RT Pasren, Agung juga mengaku tidak paham. 

"Gak tahu pak. Yakin gak tahu," katanya. 

Beberapa waktu lalu, permohonan perlindungan yang diajukan RT Pasren dan Kahfi ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK, Sriyana.

Tak hanya RT Pasren dan Kahfi, LPSK juga menolah permohonan perlindungan dari Iptu Rudiana. 

LPSK menilai Pasren dan Iptu Rudiana tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. 

Adapun alasannya karena pernyataan mereka tidak konsisten.

"Pertimbangan di LPSK berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen itu, keterangannya itu tidak konsisten," kata Sriyana menjelaskan, melansir dari tayangan youtube Diskursus Net.

Sementara itu, istri Rudiana juga ditolak permintaan perlindungannya karena bukan ibu kandung Eky.

Menurut Sriyana, terdapat perbedaan penilaian terhadap keluarga kandung dengan pihak lain dari korban suatu peristiwa.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved