Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar Kebohongan RT Pasren yang Jerumuskan Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dibantah 2 Saksi

Berikut ini daftar kebohongan mantan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus Vina Cirebon.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist
Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Kahfi 

Keterangan Dibantah Saksi

Keterangan Pasren kemudian dibantah saksi bernama Nining, pemilik warung yang dipakai para terdakwa berkumpul di malam kejadian. 

Saat diperiksa di Mabes Polri, Rabu (20/11/2024), Nining diberi 17 pertanyaan tentang tewasnya Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, Kamis (27/8/2016).

Nining mengaku bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon ada di warungnya pada saat kejadian, sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam keterangannya, Nining lantas membantah pengakuan Aep yang menyebut terpidana kasus Vina tengah nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Menurut Jutek Bongso, kesaksian Nining tersebut sangat penting karena dianggap menjadi saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian soal kondisi para terpidana.

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak.”

“Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT."

"Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ujar Jutek, dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm, Minggu (24/11/2024).

Meski kesaksiannya dianggap penting, ternyata pada pemeriksaan Kasus Vina Cirebon 2016 silam, Nining belum pernah diperiksa apalagi kesaksiannya masuk BAP.

Dengan pemeriksaan Nining tersebut, Jutek Bongso berharap kesaksian pemilik warung itu dapat menjerat Iptu Rudiana dan Aep sebagai tersangka keterangan palsu.

Tak hanya Iptu Rudiana dan Aep, kuasa hukum terpidana kasus Vina itu juga melaporkan Pak RT Abdul Pasren dan anaknya Kahfi.

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," paparnya.

Menurut Jutek Bongso, sosok Iptu Rudiana, Aep, Pak RT Abdul Pasren dan Kahfi itu patut dihukum karena kesaksiannya membuat 7 terpidana divonis seumur hidup dalam penjara.

Sebelumnya, saksi yang baru muncul dalam pemeriksaan setempat atau sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon di lokasi kejadian pada Jumat (27/9/2024), juga menyudutkan Abdul Pasren dan Kahfi.  

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved