Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Ternyata Sindikat Uang Palsu UIN Makssar Tak Selesai di Annar Sampetoding, Ini 2 DPO Buruan Polisi

Ditahannya Annar Sampetoding, otak sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar ternyata bukan akhir dari penanganan kasus ini. 

Editor: Musahadah
kolase tribun timur
Setelah menahan Annar Sampetoding dan Andi Ibrahim, polisi masih memburu 2 DPO sindikat uang palsu UIN Makassar. 

 "Di dalam Mapenaling diharapkan bisa sosialisasi dulu. Kemudian kita lihat apakah yang bersangkutan ada lawan ataupun nyawanya terancam atau tidak," lanjutnya.

Saat diserahkan oleh penyidik, Annar disertakan dengan dokumen hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara.

"Sudah ada hasil pemeriksaan kesehatannya dari RS Bhayangkara juga, infonya yang bersangkutan ada riwayat jantung. Tapi Terkait kesehatannya besok kami cek lagi dengan dokter," jelasnya.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar pada Kamis, 26 Desember 2024, Annar Sampetoding belum ditahan.

Annar yang diketahui Annar memiliki  penyakit jantung dan prostat, mengeluh sakit sehingga oleh penyidik Polres Gowa langsung di bantar ke RS Bhayangkara, Makassar. 

Annar disebut dirawat ruang VVIP Ibis 5 lantai empat, RS Bhayangkara Makassar. 

Di ruang perawatan terdapat fasilitas single bed, pendingin atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa hingga toilet.

Sofa tersebut berada di dekat bansal pasien.

Beberapa hari dirawat, kondisi Annar sebenarnya sudah membaik. 

Hanya saja setiap kali dokter maupun perawat mengizinkan rawat jalan, bos uang palsu UIN Alauddin Makassar ini mengaku ada keluhan sakit. 

Pihak dokter sudah menganjurkan Annar untuk pulang atau rawat jalan.

Akhirnya Polres Gowa menjemput dan menitipkan ke Rutan Makassar. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengatakan meskipun tersangka sakit, penyidikan tetap dapat dilanjutkan, bahkan tersangka tetap dapat ditahan. 

Namun, jika sakitnya mengancam jiwa, penahanan dapat dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan melalui pembantaran.

"Soal tersangka sedang sakit, penyidikan tetap bisa lanjut, bahkan tetap bisa ditahan. Hanya saja, jika sakitnya bisa mengancam jiwa, penahanannya dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved