Berita Viral

Terlanjur Sedih Guru Supriyani Tak Lulus PPPK, Begini Aturan Jalur Afirmasi Dijanjikan Mendikdasmen

Terlanjur Sedih Guru Supriyani Tak Lulus PPPK, Ternyata Begini Aturan Jalur Afirmasi Seperti yang Pernah Dijanjikan Mendikdasmen.

kolase tribun Sultra dan Tribunnews
Guru Supriyani dan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Terlanjur Sedih Guru Supriyani Tak Lulus PPPK, Begini Aturan Jalur Afirmasi Dijanjikan Mendikdasmen. 

SURYA.co.id - Kenyataan pahit kini melanda guru Supriyani lagi, guru honorer yang pernah viral dipolisikan orangtua siswanya.

Guru Supriyani sempat punya harapan besar saat Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjanjikannya lulus PPPK jalur afirmasi.

Namun, guru Supriyani kini harus merasakan kekecawaan karena hasilnya tak seperti yang diharapkan.

Ia mendapatkan 478 poin dari total 670 poin maksimal.

Nilai tersebut tidak mengantarkannya menjadi salah satu dari 45 orang di Konawe Selatan yang lulus di program PPPK.

Baca juga: Ingat Janji Mendikdasmen agar Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Afirmasi? Kini Sedih Tahu Hasilnya

Lantas, seperti apa sebenarnya aturan jalur afirmasi yang dijanjikan Mendikdasmen?

Dalam seleksi PPPK 2024 pemerintah memang memberi kebijakan soal afirmasi dan menjadikan kesempatan lolos akan lebih besar.

Adapun pengertian afirmasi dalam seleksi PPPK yakni bentuk penambahan nilai untuk kelompok pelamar yang mempunyai background atau latar tertentu.

Di samping itu, kebijakan afirmasi ini adalah memberi keadilan untuk kelompok yang memperoleh hambatan.

Baca juga: Penyebab Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Ini Kata Disdik Konsel

Berikut ini adalah kelompok yang memperoleh afirmasi:

1. Guru Honorer

Bagi yang mengajar di sekolah negeri tetapi statusnya belum PNS.

Syaratnya adalah harus mempunyai pengalaman minimal 3 tahun di sekolah negeri.

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN

Yang mana bekerja di instansi pemerintah tetapi statusnya belum PNS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved