Coretax di Gresik Error, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tidak Disanksi Atas Terlambatan Pelaporan Pajak

wajib pajak tidak perlu khawatir sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kegiatan edukasi Coretax oleh KPP Madya Gresik kepada wajib pajak di Aula KPP Madya Gresik, Selasa (24/12/2024). 

Dan wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui 236.221. 

“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Karena itu, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” pungkasnya. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved