Coretax di Gresik Error, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tidak Disanksi Atas Terlambatan Pelaporan Pajak

wajib pajak tidak perlu khawatir sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kegiatan edukasi Coretax oleh KPP Madya Gresik kepada wajib pajak di Aula KPP Madya Gresik, Selasa (24/12/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim meminta maaf kepada kepada seluruh wajib pajak atas kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan aplikasi perpajakan terbaru, Coretax. 

Coretax merupakan sistem administrasi pelayanan pajak terintegrasi yang resmi beroperasi pada 1 Januari 2025. Tetapi pada pelaksanaannya, Coretax ternyata masih bermasalah, seperti tidak bisa diakses atau error.

Sistem ini terintegrasi antara Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) untuk memudahkan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, ada kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan. 

“Kami dmenyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan Coretax DJP. Dan menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Dwi Astuti dalam rilisnya, Jumat (10/1/2025).

Dengan kendala yang terjadi, DJP akan terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik. 

“Upaya perbaikan yang telah dilakukan antara lain memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Dan menunjuk penanggungjawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan dalam rangka pembuatan faktur pajak,” imbuhnya.

Menurut Dwi Astuti, terdapat  kendala dalam pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk file *.xml. 

“Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk file *.xml.sampai dengan 100 faktur per pengiriman. Dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” jelasnya.

Kendala lainnya yaitu dalam pendaftaran yang meliputi, pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition). 

Begitu juga terkait pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan dan pembayaran tunggakan utang pajak berupa surat tagihan pajak (STP) maupun surat ketetapan pajak (SKP).

Permasalahan kendala coretax DJP juga terjadi pada layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Pada kesempatan ini kami tegaskan, terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," paparnya.

"DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” tambahnya. 

Sampa 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. 

Dan wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui 236.221. 

“Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Karena itu, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju,” pungkasnya. ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved