Coretax di Gresik Error, DJP Tegaskan Wajib Pajak Tidak Disanksi Atas Terlambatan Pelaporan Pajak
wajib pajak tidak perlu khawatir sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim meminta maaf kepada kepada seluruh wajib pajak atas kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan aplikasi perpajakan terbaru, Coretax.
Coretax merupakan sistem administrasi pelayanan pajak terintegrasi yang resmi beroperasi pada 1 Januari 2025. Tetapi pada pelaksanaannya, Coretax ternyata masih bermasalah, seperti tidak bisa diakses atau error.
Sistem ini terintegrasi antara Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) untuk memudahkan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, ada kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan.
“Kami dmenyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala – kendala yang terjadi dalam penggunaan Coretax DJP. Dan menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” kata Dwi Astuti dalam rilisnya, Jumat (10/1/2025).
Dengan kendala yang terjadi, DJP akan terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.
“Upaya perbaikan yang telah dilakukan antara lain memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Dan menunjuk penanggungjawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan dalam rangka pembuatan faktur pajak,” imbuhnya.
Menurut Dwi Astuti, terdapat kendala dalam pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk file *.xml.
“Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk file *.xml.sampai dengan 100 faktur per pengiriman. Dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak,” jelasnya.
Kendala lainnya yaitu dalam pendaftaran yang meliputi, pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Begitu juga terkait pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan dan pembayaran tunggakan utang pajak berupa surat tagihan pajak (STP) maupun surat ketetapan pajak (SKP).
Permasalahan kendala coretax DJP juga terjadi pada layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Pada kesempatan ini kami tegaskan, terkait implementasi Coretax DJP, wajib pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak," paparnya.
"DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” tambahnya.
Sampa 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
Coretax (Core Tax Administration System)
aplikasi Coretax bermasalah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II
aplikasi Coretax tak bisa diakses
faktur pajak telat akibat Coretax
kendala Coretax tanpa sanksi
Gresik
Polres Gresik dan Komunitas Ojol Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Mendiang Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Dua Warga Gresik Terjerat Dugaan Penadahan 4 Motor Curian, Salah Pelaku Hanya Petani |
![]() |
---|
SK Menjadi Awal Perjuangan, Wabup Gresik Juga Berjanji Perjuangkan Kesejahteraan 562 PPPK, |
![]() |
---|
Berdoa Bersama Ratusan Driver Ojol, Kapolres Gresik Minta Gugurnya Affan Perkuat Kepedulian Sosial |
![]() |
---|
BPN Terbitkan SHM Meski Luas Lahan Berkurang, PN Gresik Diminta Bebaskan 2 Terdakwa Mafia Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.