Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Tak Cukup Kapolsek Cinangka Dimutasi dan Disidang Kode Etik, Amnesty International: Disanksi Pidana!

Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan telah dimutasi dan siap disidang kode etik karena abaikan permohonan pendampingan anak bos rental mobil.

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan diperiksa Propam imbas kasus bos rental tewas ditembak di rest area. Terbaru, AKP Asep Iwan dimutasi ke Yanma Polda Banten. 

Laporan tersebut diterima oleh dua anggota piket, yaitu Brigadir Deri Andriyani dan Bripka Dedi Irwanto. Namun, Kapolda menegaskan bahwa laporan ini tidak ditangani secara utuh.

Bripka Deri melaporkan kepada pimpinannya, yakni Kapolsek, yang saat itu tidak berada di kantor.

Seharusnya, Deri melaporkan mengenai rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tetapi yang dilaporkan justru adalah leasing kepada kapolseknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Propam Polda Banten, anggota piket berdalih tidak melakukan pendampingan karena merasa kekuatan personel mereka tidak mencukupi untuk situasi tersebut.

Namun, Suyudi menilai alasan tersebut tidak dapat diterima.

Di sisi lain, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Kapolsek telah meminta dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan kepada anggotanya, yang sebenarnya telah disediakan oleh korban.

Meskipun demikian, pendampingan yang seharusnya diberikan untuk mengamankan kendaraan tidak dilakukan.

Karena tidak didampingi, korban melakukan pengejaran pelaku yang membawa kabur mobilnya secara mandiri hingga terjadi insiden penembakan yang menewaskan bos rental, Ilyas Abdurahman. 

Tak Cukup Sanksi Etik

Terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebutkan bahwa kelalaian Polsek Cinangka menolak permintaan pendampingan bos rental mobil yang menjadi korban penembakan dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) di rest area Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), harus menjadi perhatian serius.

Usman pun meminta agar Polri mengusutnya.

Menurut Usman, aparat keamanan dan aparat penegak hukum yang lalai hingga menewaskan masyarakat sipil itu harus disanksi pidana, bukan hanya etik saja.

“Kelalaian Polri dalam mencegah terjadinya penembakan pada 2 Januari 2025 tersebut juga harus menjadi perhatian serius dari institusi kepolisian,” ujar Usman dalam keterangannya, Selasa (7/1/2024), dilansir Kompas.com.

“Kelalaian aparat yang berujung pada kematian warga sipil harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan tidak hanya berhenti pada ranah etik,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelum insiden itu, anak korban Ilyas, Rizky Agam sempat meminta pertolongan ke Polsek Cinangka, karena saat pengejaran, pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI AL, sempat menodongkan pistol. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved