Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Akhirnya Otak Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Ditahan, Annar Sampetoding Tak Campur Tersangka Lain

Akhirnya, Annar Salahudin Sampetoding, tersangka otak sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, ditahan.

Editor: Musahadah
kolase tribun timur
Annar Sampetoding, tersangka otak sindikat uang palsu di UIN Makassar, akhirnya ditahan. 

Hanya saja setiap kali dokter maupun perawat mengizinkan rawat jalan, bos uang palsu UIN Alauddin Makassar ini mengaku ada keluhan sakit. 

Pihak dokter sudah menganjurkan Annar untuk pulang atau rawat jalan.

Akhirnya Polres Gowa menjemput dan menitipkan ke Rutan Makassar. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengatakan meskipun tersangka sakit, penyidikan tetap dapat dilanjutkan, bahkan tersangka tetap dapat ditahan. 

Namun, jika sakitnya mengancam jiwa, penahanan dapat dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan melalui pembantaran.

"Soal tersangka sedang sakit, penyidikan tetap bisa lanjut, bahkan tetap bisa ditahan. Hanya saja, jika sakitnya bisa mengancam jiwa, penahanannya dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

Menurut Prof. Amir Ilyas, tindakan kedua tersangka, yaitu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dan pengusaha Annar, sudah terkualifikasi sebagai pelanggaran.

"Kedua tersangka tersebut, selain sebagai penyedia alat cetak dan bahan baku uang rupiah palsu, juga terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan uang palsu dalam kasus ini," jelasnya.

"Sudah pasti Andi Ibrahim, Annar, dan pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun hingga 15 tahun," tambahnya.

"Bahkan, mereka bisa dijatuhi hukuman seumur hidup jika dikenakan Pasal 37 tentang penyedia alat cetak dan bahan baku uang palsu," sambung Prof. Amir Ilyas.

Selain itu, menurutnya, karena tersangka adalah aktor utama, maka delik penyertaan juga berlaku. 

Ada pelaku utama dan pelaku pelaksana yang semuanya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melalui Pasal 55 KUHP.

Terkait dengan tidak ditampilkannya tersangka Annar di depan media, Prof Amir Ilyas mengungkapkan bahwa itu bukan merupakan perintah atau kewajiban menurut Undang-Undang. 

Namun, praktik tersebut sering dilakukan dalam konferensi pers melalui diskresi kepolisian untuk menjaga asas transparansi dalam penegakan hukum, sambil tetap melindungi hak-hak tersangka.

"Praktik demikian sering dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum, meskipun tetap harus melindungi hak-hak tersangka," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved