Berita Viral

Rekam Jejak AKBP Malvino Edward Polisi Berprestasi yang Diduga Dipecat Imbas Peras WNA, Ini Hartanya

Inilah rekam jejak AKBP Malvino Edward, polisi berprestasi yang diduga dipecat gara-gara peras warga negara asing (WNA).

Istimewa
AKBP Malvino Edward, Polisi Berprestasi yang Diduga Dipecat Imbas Peras WNA. Simak rekam jejaknya. 

Setelah belajar di Selandia Baru, Malvino dipercaya mengisi jabatan sebagai Panit Reskrim Polda Metro Jaya. 

Saat itu, ia turut menangani kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, pada 2016 lalu. 

Prestasi Malvino lainnya, yakni berhasil membongkar peredaran sabu-sabu jaringan Taiwan di Anyer, Banten, Juli 2017. 

Malvino juga terlibat dalam pengungkapan kasus sabu-sabu. Termasuk pengungkapan kasus sabu-sabu 1,2 ton pada April 2021. 

Mengenai pendidikannya, Malvino menyelesaikan studi S1 Hukum Universitas Negeri Jenderal Soedirman (2010) dan S1 Ilmu Kepolisian STIK-PTIK (2013).

Baca juga: Kekayaan Kombes Donald Simanjuntak, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Usai Diduga Peras WNA

Selanjutnya, Malvino merampungkan studi S2 Magister Hukum pada 2012.

Malvino juga berhasil menyandang gelar Master of Strategic Studies dari Victoria University of Wellington, Selandia Baru pada 2016.

Harta Kekayaan 

AKBP Malvino tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp716.500.000.

Harta Malvino terdaftar  dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Malvino terakhir kali melaporkan hartanya di LHKPN KPK pada 12 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Adapun harta yang dimiliki Malvino, meliputi mobil Toyota Alphard tahun 2015 (Rp 315.000.000), mobil Toyota Innova tahun 2017 (Rp 298.000.000), dan motor Honda Vario tahun 2017 (Rp 8.500.000). 

Malvino tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 13,5 juta dan kas dan setara kas senilai Rp 81,5 juta.

Berikut rincian harta kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia. 

I. DATA HARTA

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved