Menyusup ke Toko Dengan Menyamar Jadi Driver Online, Warga Ponorogo Sikat Ratusan Bungkus Rokok

Saat di Desa/Kecamatan Sawoo, pelaku berhenti di depan sebuah toko yang saat itu dalam kondisi sepi.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (pramita)
Polres Ponorogo merilis kasus pencurian dengan pemberatan, di mana pelaku menyamar sebagai driver online dan berhasil menggasak ratusan bungkus rokok. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Salah satu dari ratusan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama 2024 di Ponorogo, adalah pencurian dengan cara menyamar.

Pelaku berinisial S ditangkap karena mencuri di ratusan bungkus rokok dengan menyaru sebagai driver online.

Warga Kecamatan Ponorogo Kota itu juga terungkap melakukan beberapa kali aksi serupa dengan modus yang sama.

"Pelaku profesional dan beberapa kali melakukan pencurian sendirian. Modusnya adalah sebagai driver online,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, Minggu (5/1/2025).

Mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini menjelaskan bahwa dengan menyamar sebagai driver online, pelaku berkeliling Ponorogo dan berhenti di satu lokasi.

“Jika ada yang tanya, pelaku menjawab menunggu penumpang karena driver online. Padahal sebenarnya pelaku mengamati lokasi,” kata Rudy.

Saat di Desa/Kecamatan Sawoo, pelaku berhenti di depan sebuah toko yang saat itu dalam kondisi sepi.

“Pelaku kemudian berpura-pura mengambil air untuk mengisi radiator. Tetapi sebenarnya pelaku mengamati. Setelah aman, pelaku naik ke lantai dua dengan menggunakan tangga,” tegasnya.

Sampai di lantai dua, jelas Rudy, rupanya pintunya tidak dikunci dengan benar. Hingga pelaku dengan mudah masuk ke toko itu. “Pelaku juga sempat mematikan kamera CCTV. Kemudian menggasak ratusan rokok dan boks uang di kasir,” urainya.

Rudy menjelaskan, pelaku ditangkap sebelum sempat menjual rokok curiannya. Tetapi polisi tidak menyebutkan berapa bungkus rokok dan uang yang diambil.

Pelaku beralasan terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.  “Barang curiannya belum dijual karena memang belum sempat. Pelaku kami kenai pasal 363 KUHP,” urainya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menjelaskan bahwa dalam setahun ada ratusan laporan kriminalitas. Paling banyak adalah 3C (Curat/Pencurian dengan pemberatan, Curas/Pencurian dengan kekerasan dan curanmor)

“Salah satu contoh adalah pencurian yang dirilis ini tadi. Ternyata memang pelaku bisa masuk karena tidak dikunci. Mungkin ini jadi pelajaran untuk yang lain, agar lebih berhati-hati,” pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved