3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Sosok Eks Ketua PN Surabaya yang Tunjuk 3 Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Dilarang Sidang 2 Tahun
Ketua PN Surabaya yang tunjuk 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur akhirnya disanksi larangan sidang atau nonpalu 2 tahun. Ini sosoknya.
SURYA.co.id | SURABAYA - Inilah sosok Ketua PN Surabaya penunjuk 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur ini berujung panjang hingga membuat 3 hakim yang memutus menjadi terdakwa kasus suap.
Tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Ketiganya pun disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sejalan dengan persidangan kasus ini, mantan ketua PN Surabaya berinisial R juga menerima sanksi atas kasus ini.
Tak tanggung-tanggung, mantan Ketua PN Surabaya ini disanksi larangan bersidang atau nonpalu selama 2 tahun.
Hal ini diputuskan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.
Juru Bicara MA RI Yanto mengungkapkan, mantan Ketua PN Surabaya itu terbukti melanggar kode etik.
"Diperoleh hasil terhadap para terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik," kata Yanto saat jumpa pers di Kantor MA RI, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Tak Cuma Minta Harta Kembali, Hakim PN Surabaya Terdakwa Suap Vonis Ronald Tannur Juga Minta ke Luar
Dijelaskan Yanto, hakim R adalah mantan Ketua PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Tinggi Kupang,
"Saudara R yang dahulu Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pelanggaran disiplin berat terhadap yang bersangkutan dan dijatuhi hukuman non-palu selama 2 tahun," kata dia.
Selain nonpalu, hakim R juga tidak diberikan tunjangan.
Selain R, sosok D yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Surabaya juga disanksi.
D yang kini menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar dinyatakan melanggar disiplin ringan.
"Oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sangsi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," sambung Yanto.
Selain dua hakim tersebut, MA juga menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.
Siapa Sosok Ketua PN Surabaya Berinisial R?

Sosok mantan Ketua PN Surabaya berinisial R kali pertama diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.
Dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu, Qohar menyebut R adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
Hal itu terungkap setelah pertemuan antara R dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Abdul Qohar menceritakan, pertemuan tersebut terjadi setelah Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk mengenalkannya dengan sosok R di PN Surabaya.
“Lisa Rachmat meminta kepada Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya yang berinisial R, dengan maksud agar memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” beber Abdul kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).
Terkait hal ini, Humas PT Surabaya Bambang Kustopo saat diminta konformasi hal ini mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka identitas inisial R, karena itu berkaitan dengan nama seseorang.
"Ini menyebut nama orang, saya enggak berani menebak-nebak," kata Bambang Kustopo, Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan, bahwa Kejagung berhak memeriksa siapa pun yang dimaksud dengan inisial R dan pihaknya tidak akan menghalangi proses tersebut.
"Kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran apa pun," ucap Bambang.
Bambang juga menjelaskan soal teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara.
Sesuai aturan, yang berwenang menentukan majelis hakim adalah Ketua PN setempat.
Sementara, dikutip dari berkas perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terpidana, tiga majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono.
Masa jabatan Rudi berakhir pada 17 Maret 2024, dan ia digantikan oleh Dadi Rachmadi.
Hal ini juga diakui Bambang.
“Ketua PN yang sebelumnya, yaitu Rudi Suparmono, yang menetapkan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Untuk yang sekarang, Ketua PN Dadi Rachmadi, tinggal menunggu putusan," jelas Bambang.
Sosok Rudi Suparmono kurang terekspose selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.
Dikutip dari situs pn-surabayakota.go.id, Rudi Suparmono menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022.
Dia menggantikan Dr Joni yang promosi sebagai hakim Tinggi di PT Denpasar.
Sebelumnya, Rudi menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Timur.
Sehari sebelum sertijab, Rudi Suparmono meraih gelar Doktor (S-3) dalam Ilmu Hukum dari Univ Jaya Baya.
Dalam sambutannya ketika pisah sambut, Rudi bertekad mempertahankan semua program/ manajement yang sudah on the track selama kepemimpinan Dr Joni dan akan berupaya mempertahankan serta meningkatkannya.
Rudi mengajak kepada semua keluarga besar PN SBY untuk mendukung semua program kerja yang akan di buatnya.
Dia juga mengimbau agar aparatur PN SBY jangan jatuh dalam lubang yang sama dua kali di hubungkan dengan pristiwa OTT menjelang pelantikannya.
Dia berharap agar OTT tersebut akan memotivasi seluruh aparatur PN SBY untuk instrofeksi diri dan bangkit kembali dgn mengedepankan pelayanan yang prima.
Namun, harapan Rudi justru sebaliknya.
TIga hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara Ronald Tannur justru ditangkap dalam OTT Kejaksaan Agung pada Rabu (23 Oktober 2024.
Ketiganya lalu ditetapkan tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus vonis bebas penganiayaan Ronald Tannur.
Dalam perkara ini terdakwa Ronald Tannur telah diputus bebas oleh tiga hakim tersebut.
Kemudian penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald yakni LR.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Ronald Tannur, MA Jatuhkan Sanksi kepada Eks 2 Petinggi dan 3 Pegawai PN Surabaya
hakim PN Surabaya
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur
Ketua PN Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.