Berita Viral

Rekam Jejak AKP Yudhy Triananta yang Diduga Dipecat Imbas Peras WNA, Pernah di Polrestabes Surabaya

Inilah rekam jejak AKP Yudhy Triananta, polisi yang dipecat diduga gara-gara nekat memeras Warga Negara Asing (WNA).

instagram
AKP Yudhy Triananta yang Diduga Dipecat Imbas Peras WNA. Simak rekam jejaknya. Pernah di Polrestabes Surabaya. 

Di Polrestabes Surabaya, Yudhy sempat mengemban jabatan sebagai Kepala Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba (Ka Timsus Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Saat itu, pangkatnya belum AKP, melainkan masih IPTU.

Dalam pendidikannya, AKP Yudhy Triananta Syaeful adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013.

Saat bertugas di Polrestabes Surabaya, Yudhy pernah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kota pahlawan Surabaya.

Sebelumnya, nasib sial dialami Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak.

Kolase foto Donald Simanjuntak Eks Perwira Polda Metro Jaya Sebelum Dipecat Gegara Peras WNA. Segini besaran gajinya.
Kolase foto Donald Simanjuntak Eks Perwira Polda Metro Jaya Sebelum Dipecat Gegara Peras WNA. Segini besaran gajinya. (kolase Tribunnews)

Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena diduga terlibat langsung melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia, yang ikut dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi pemecatan itu diberikan kepada Kombes Donald Simanjuntak setelah diselenggarakannya sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).

“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu (1/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Selain Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.

Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.

“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.

Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu langsung menyatakan mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuh Anam.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved