Berita Viral

Besaran Gaji Donald Simanjuntak Eks Perwira Polda Metro Jaya Sebelum Dipecat Gegara Peras WNA

Ternyata segini besaran gaji Kombes Donald Simanjuntak sebelum dipecat gara-gara diduga lakukan pemerasan terhadap WNA.

kolase Tribunnews
Kolase foto Donald Simanjuntak Eks Perwira Polda Metro Jaya Sebelum Dipecat Gegara Peras WNA. Segini besaran gajinya. 

SURYA.co.id - Ternyata segini besaran gaji Kombes Donald Simanjuntak sebelum dipecat gara-gara diduga lakukan pemerasan terhadap WNA.

Diketahui, nasib sial dialami Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak.

Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri karena diduga terlibat langsung melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia, yang ikut dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

Sanksi pemecatan itu diberikan kepada Kombes Donald Simanjuntak setelah diselenggarakannya sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).

“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam, Rabu (1/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kekayaan Kombes Donald Simanjuntak, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Usai Diduga Peras WNA

Selain Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.

Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.

“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.

Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu langsung menyatakan mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuh Anam.

Lantas, berapa besaran gaji Kombes Donald sebelum akhirnya dipecat?

Aturan kenaikan gaji anggota Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.

Jika Donald Simanjuntak berpangkat Komisaris Besar (Kombes), maka ia merupakan perwira Polri golongan IV.

Gajinya berada di kisaran Rp3.446.000 - Rp5.663.000 tiap bulan.

Berikut daftar lengkapnya.

1. Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400 

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.

Sosok Kombes Donald Simanjuntak

Kombes Donald Simanjuntak, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Usai Diduga Peras WNA. Segini harta kekayaannya.
Kombes Donald Simanjuntak, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Usai Diduga Peras WNA. Segini harta kekayaannya. (Tribun Medan)

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Kombes Donald merupakan lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1997.

Donald mengawali kariernya sebagai perwira pertama atau Pama di Polres Jembrana Polda Bali pada 1998 dan Kanit POA Ditresintel Polres Jembrana pada 1999.

Pada 2006, Donald juga sempat menjabat sebagai Panit Ditresintel Polda Bali. Selang setahun kemudian, Donald kemudian dimutasi ke Polda Sumatera Utara.  

Di Polda Sumut, Donald sempat dipercayakan jabatan strategis mulai dari Kapolsekta Medan Baru, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Samosir, Kapolres Binjai hingga Kabid Propam Polda Sumut.

Pada 2021, Donald kemudian dimutasi untuk menjabat sebagai analis kebijakan madya bidang Paminal Divpropam Polri dan ditarik menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya pada 2024.

Di tahun yang sama, Donald dicopot jabatannya dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dan dimutasikan ke analis kebijakan madya binmas Baharkam Polri.  

Pencopotan jabatan Donald oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit itu dilakukan ditengah penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh belasan oknum anggota Polri terhadap WNA Malaysia di acara DWP 2024.

Harta kekayaan Kombes Donald juga jadi sorotan publik.

Pasalnya, Donald P Simanjuntak diketahui tak pernah melapor kekayaan atau LHKPN ke KPK.

Padahal Donald sudah berstatus wajib lapor LHKPN sejak menjadi Kapolres Samosir pada 2016. 

Namun, sejak saat itu ia tidak pernah melaporkan harta kekayaannya.

Menurut pancarian SURYA.co.id dari laman elhkpn.kpk.go.id, tak ada LHKPN atas nama Donald P Simanjuntak.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved