Berita Viral

Nasib Aipda Robig Usai di-PTDH karena Tembak Mati Pelajar, Sewa 7 Pengacara Padahal Gaji Cuma Segini

Setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Aipda Robig Zaenudin rupanya masih melawan. Sewa 7 pengacara.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang tembak mati pelajar di Semarang, dipecat dari Polri. KIni, dia menyewa 7 pengacara untuk membelanya. 

SURYA.CO.ID - Setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Aipda Robig Zaenudin rupanya masih melawan. 

Selain mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut, Aipda Robig juga menyiapkan amunisi untuk menghadapi sidang pidana kasus pembunuhan pelajar SMK, GRO alias Gamma, yang menjeratnya.

Tak main-main, Aipda Robig telah menunjuk tujuh pengacara untuk membelanya. 

Tujuh pengacara ini semuanya dari kantor hukum profesional, di luar kepolisian. 

Ketua tim pengacara, Herry Darman mengakui hal itu saat dihubungi Tribun Jateng (grup surya.co.id), Jumat (27/12).

Baca juga: Tak Puas Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Pemulihan Nama Baik

Tujuh pengacara tersebut merupakan rekanan Herry dari kantor hukum Herry Darman Law Office yang berkantor di Pedurungan, Kota Semarang.

Herry menyebut, penunjukannya sebagai kuasa hukum Robig karena istri Robig mengenal salah satu pengacaranya.

Atas dasar kedekatan itu, keluarga lalu menunjuknya sebagai pendamping hukum Robig.

"Ini kan pidana umum, maka Robig bisa mengambil pengacara luar (kepolisian). Jadi keluarga Robig tidak menggunakan pengacara penunjukan dari Polda," bebernya.

Dia menyebut, tujuh pengacara yang menjadi satu tim pembela Robig bukan sebagai bentuk ketakutan.

 Sebaliknya, ketujuh pengacara ini berjibaku bersama karena melihat kasus yang dihadapi Robig bukan perkara ringan.

"Yang menentukan banyak sedikitnya lawyer itu kami. Misal tujuh pengacara itu masih kurang, nanti kami tambah," ungkapnya.

Tujuh pengacara ini hanya mendampingi Robig soal kasus pidananya.

Terkait kasus etik berupa pemecatan, kata Herry, Robig menggunakan pendamping dari kepolisian.

Herry tak mau berbicara banyak soal kasus penembakan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved