Berita Viral

Nasib Aipda Robig Usai di-PTDH karena Tembak Mati Pelajar, Sewa 7 Pengacara Padahal Gaji Cuma Segini

Setelah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, Aipda Robig Zaenudin rupanya masih melawan. Sewa 7 pengacara.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang tembak mati pelajar di Semarang, dipecat dari Polri. KIni, dia menyewa 7 pengacara untuk membelanya. 

Pihaknya nantinya bakal membuka semua pokok persoalan di pengadilan.

"Nanti buka di pengadilan biar semua terang benderang," bebernya.

Menurut Herry, saat membesuk di tahanan Mapolda Jateng, Aipda Robig dalam kondisi baik. Dirinya menepis Aipda Robig terpengaruh Narkoba.

"Adanya dugaan klien kami terlibat narkoba ternyata tidak terbukti. Dia sudah dicek urine, rambut dan darah hasilnya negatif," tuturnya.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah tidak mengetahui penunjukan tujuh pengacara tersebut, termasuk biayanya.

"Saya tidak ngerti tuh, itu kan haknya yang bersangkutan (Robig) menyiapkan tujuh pengacara," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng.

Kendati begitu, pihaknya sebenarnya telah menyediakan bantuan hukum bagi Robig.

"Kami ada bantuan hukum dari kedinasan, tapi tidak tahu siapa yang menunjuk tujuh pengacara tersebut untuk Robig," katanya.

Sebagai informasi, Robig tercatat masih berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) atau golongan bintara kelas II, gaji di tataran pangkat ini merujuk dari PP Nomor 7 Tahun 2024, sebesar Rp2.570.000 - Rp4.223.300.

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus Robig sudah masuk dalam tahap 1 atau pemeriksaan berkas di Kejaksaan.

 "Minggu depan kami lakukan rekontruksi bersama Jaksa," tandasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Kasus sudah berjalan hampir satu bulan. Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024). 

Tak Terima Putusan PTDH

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved