Travel

Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka, Ini Aturan yang Perlu Diketahui

Durasi ini ditetapkan agar para pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan puncak Mahameru. 

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono
Lereng Gunung Semeru difoto dari wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Jalur pendakian Gunung Semeru resmi dibuka kembali. 

Batas maksimal pendakian berdasarkan pengumuman resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang per hari di durasi dua hari satu malam.

Durasi ini ditetapkan agar para pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan puncak Mahameru. 

Pihak BB TNBTS menjelaskan, pertimbangannya adalah satu hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan pendaki berkemah di sana.

Kemudian sehari berikutnya perjalanan pulang ke Ranupani.

Pihak BB TNBTS juga mewajibkan setiap kelompok menggunakan jasa pendamping dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). 

Anggota pendamping diinisiasi oleh BB TNBTS. Beranggotakan masyarakat sekitar yang telah menjalani bimbingan teknis dari BB TNBTS. 

Mereka bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pendaki menjalankan standar operasional yang diberlakukan. 

Sanksi jika melebihi batas waktu secara sengaja adalah masuk daftar hitam yang dilarang masuk kawasan pendakian Gunung Semeru selama setahun. 

Mengenai tarif pendamping, pihak BB TNBTS menyatakan bahwa ketetapannya di luar dari biaya tiket pendakian.

Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, tarif pendakian Gunung Semertu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berada di kelas II. 

Wisatawan nusantara dikenai tarif Rp 73 ribu per dua hari ketika mendaki dan berkemah di hari kerja. 

Jika mendaki dan berkemah untuk sehari saja di waktu hari kerja atau hari libur, tarifnya Rp 83 ribu. 

Jika dilakukan dua hari saat hari libur, tarifnya Rp 93 ribu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved