Hasto Kristiyanto Tersangka

Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003

Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terakait kasus Harun Masiku, ternyata segini harta kekayaan Hasto Kristiyanto.

Tribunnews
Hasto Kristiyanto. Inilah Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003. 

"Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

"Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu," tegasnya. 

Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

"Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri," kata Mudzakkir. 

"Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," jelasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved