Hasto Kristiyanto Tersangka

Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003

Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terakait kasus Harun Masiku, ternyata segini harta kekayaan Hasto Kristiyanto.

Tribunnews
Hasto Kristiyanto. Inilah Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Ditetapkan Jadi Tersangka, Tak Lapor LHKPN Lagi Sejak 2003. 

SURYA.co.id - Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terakait kasus Harun Masiku, ternyata segini harta kekayaan Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Sekjen PDIP itu jadi sorotan usai ia dikabarkan menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kabar tersebut membuat sosok Hasto Kristiyanto menyita atensi publik. Tak sedikit yang mengulik segala hal tentangnya, termasuk harta kekayaannya.

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto Kristiyanto hanya melaporkan kekayaannya satu kali, yakni pada 22 Desember 2003.

Saat itu, hartanya mencapai Rp 1,193 miliar.

Baca juga: Rekam Jejak Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Jadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Sampai saat ini, belum ada pembaruan informasi resmi soal kekayaan terbaru Hasto di laman LHKPN.

Adapun pada tahun 2003, ia memang sedang menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2004-2009.

Hasto bertugas di Komisi VI yang mencakup bidang perdagangan, perindustrian, investasi, serta koperasi.

Setelah itu, ia hanya aktif di internal partai. Adapun sebelumnya, ia juga kerap menduduki sejumlah jabatan lainnya.

Ia tercatat pernah menjabat Wakil Sekjen PDIP dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di luar politik, Hasto juga kerap menduduki jabatan mentereng.

Salah satunya bekerja sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri (1992-2002).

Saat ini, Hasto menjabat Project Director di PT Prada Nusa Perkasa. Lalu, jelang Pemilu 2014, ia ditunjuk menjadi jubir timses Jokowi-JK.

Setelah itu, Hasto diberikan amanah untuk menjadi Sekjen DPP PDIP periode 2015-2020.

Jabatan ini kemudian kembali dipercayakan oleh Ketum Megawati Soekarnoputri kepadanya untuk periode 2019–2024.

Baca juga: Inilah Kunci KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sekjen PDIP: Saya Memahami Risikonya

Hasto Kristiyanto Angkat Bicara

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto diwawancarai awak media di Hotel Cempaka Hill Jember.
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto diwawancarai awak media di Hotel Cempaka Hill Jember. (surya/imam nahwawi (imamNahwawi))

Usai ditetapka sebagai tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memberikan pernyataannya terkait penetapannya tersangka tersebut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).

Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah akan menghormati keputusan KPK.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Hasto menegaskan bahwa dirinya adalah warga yang taat dengan hukum.

Selain itu Hasto juga menyinggung soal PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum."

"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” terang Hasto.

Lebih lanjut Hasto menuturkan dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya.

Terutama ketika ia mengkritik kekuasaaan, salah satu risikonya adalah ancaman dikriminalisasi.

“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” terang Hasto.

Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK

Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu, tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

"Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

"Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu," tegasnya. 

Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

"Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri," kata Mudzakkir. 

"Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," jelasnya. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved