Ngaku Kepepet Mencuri 5 Kali, Pria Bangkalan Tertunduk Saat Motor Curian Dikembalikan ke Korbannya

Ia sempat tertunduk ketika salah satu motor curiannya dikembalikan kepada korbannya, Imron, warga Kecamatan Burneh

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Kuli bangunan, Imron (38), warga Kecamatan Burneh tersenyum setelah sepeda motor miliknya yang hilang pada 8 Desember 2024 ditemukan. Sementara pelaku curanmor tertunduk di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Begitu polosnya perkataan ST (35), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, ketika berdalih dalam rangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakoninya, Rabu (25/12/2024).

Ia sempat tertunduk ketika salah satu motor curiannya dikembalikan kepada korbannya, Imron, warga Kecamatan Burneh Polres Bangkalan.

Saat Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mempertemukannya dengan Imron, ST masih mencoba berkelit. Ia berkilah bahwa pencurian motor dilakukannya karena kepepet (terdesak) alias terdesak kebutuhan.

“Kepepet, pak. Saya jarang melakukan seperti ini. Hanya ini saja, sebenarnya tidak mau kerja (mencuri) lagi,” kilah ST di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

Dalih ST berbeda dengan kenyataan. Bukannya kepepet, tetapi kemaruk karena sebelumnya ia mengakui telah beroperasi di lima TKP berbeda, salah satunya di Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan

Sementara empat TKP lainnya meliputi Jalan KH Moch Kholil Gang 10, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan pada 24 Desember 2022 silam, parkiran Lab Fortuna, Jalan KH Moch Kholil, Kelurahan Kemayoran pada 20 Juli 2024, dan di halaman Masjid Baiturrohman, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

Dan tanpa rasa berdosa, maling motor itu mengaku berapa uang yang didapatkannya setiap kali motor curian dijual. “Motor ada yang laku Rp 4 juta, saya kebagian Rp 500.000, pak,” kata ST polos.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan ST bermula ketika personel gabungan Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pengejaran tersangka.

Dan mengarah ke sebuah rumah di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah pada 20 Desember 2024. “Kalau kepepet kan sekali saja, iya kan?,” sindir Febri kepada tersangka ST.

Sementara Imron tidak mampu menutupi ekspresi bahagianya ketika kembali memegang stang kemudi Honda Beat miliknya di Polres Bangkalan.

Senyum kuli bangunan berusia 38 tahun itu tampak melebar, begitu ia menekan tombol start engine dan kembali mendengar mesin serta suara knalpot motor yang dirindukannya pekan terakhir.   

Motor bermesin matik milik Imron itu raib hanya beberapa saat setelah ia tinggal untuk membeli buah di Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan pada 8 Desember 2024.

Padahal saat itu, suasana di lokasi kejadian sedang ramai pengunjung. Atas peristiwa itu, ia langsung melapor ke polres.

“Saya telepon teman yang kebetulan berdinas di polres, terus dibantu dan Alhamdulillah sigap dan gerak cepat. Motor saya kembali, tadinya berpikir susah apalagi jelang tahun baru. Sekarang Alhamdulillah bisa tahun baruan,” singkat Imron.  

Menindaklanjuti laporan atas perkara pencurian sepeda motor, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan.

Keterangan dari sejumlah saksi serta sejumlah petunjuk lainnya, perkara pencurian itu mengerucut kepada pria berinisial ST.

Sementara ST beraksi bersama rekannya berinisial FZ (21), warga Kecamatan Tragah. DPO FZ terlibat perkara pencurian di Jalan KH Moch Kholil Gang 10, Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan pada 24 Desember 2022 silam, parkiran Lab Fortuna, Jalan KH Moch Kholil, Kelurahan Kemayoran pada 20 Juli 2024.

Sementara dua TKP lainnya yakni di halaman Masjid Baiturrohman, Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.

“Satu tersangka lainnya masih kami kejar, motor milik korban (Imron) ini yang TKP Kelurahan Mlajah. Dua motor sudah dijual dan dua motor berhasil kami amankan,” pungkas Febri.

Selain barang bukti motor milik korban Imron, Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan juga menyita satu unit Honda Vario putih yang digunakan pelaku sebagai sarana saat beraksi melakukan tindak pidana pencurian.

Tersangka ST terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved