Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Nasib M yang Disebut Jadi DPO Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, Meninggal karena Syok

Beginilah nasib M, staf UIN Alauddin Makassar yang disebut-sebut jadi DPO sindikat uang palsu yang menghebohkan publik. Meninggal karena Syok.

Tribun Timur
Para Tersangka Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar. Begini Nasib M yang Disebut Jadi DPO. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib M, staf UIN Alauddin Makassar yang disebut-sebut jadi DPO sindikat uang palsu yang menghebohkan publik.

Belum sempat diperiksa polisi, M sudah meninggal karena syok.

Informasi beredar, M mendadak meninggal karena syok setelah namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin.

Apalagi Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim (AI) dan staf kampus Mubin Nasir (40) lebih dulu diciduk dan ditetapkan tersangka.

Sumber terpercaya Tribun-Timur.com, M berperan mengedarkan uang palsu ke tersangka Sukmawati.

Baca juga: Tabiat Andi Ibrahim Bos Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, Pantesan Mahasiswa Tak Percaya

Sementara Sukmawati merupakan PNS guru yang mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan informasi mengenai dugaan keterlibatan M sempat terdengar di lingkungan kampus. 

Namun, informasi itu tidak dikorek lebih dalam lantaran belum ada fakta awal yang mendukung ke arah tersebut.

"Kami belum memiliki bukti yang mengarah ke pernyataan tersebut, baik dari tersangka AI maupun pihak lainnya," ujarnya, Sabtu (21/12/2024), melansir dari Tribun Timur.

"Informasi itu saya dapatkan pada saat di kampus tapi saya tidak korek karena tidak ada fakta awalnya," sambungnya.

Diketahui, sosok tersangka yang terlibat dalam pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar berassal dari kalangan elit, mereka bergelar doktor atau master.

Baca juga: Benarkah Bos Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Cuma Andi Ibrahim? Sosok Ini Perannya Lebih Kuat

Selain itu, profesi mereka di antaranya ada yang PNS, Guru bahkan pegawai bank.

Itu terungkap pada Kamis (19/12/2024) saat Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut.

 Acara ini berlangsung di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan.

Yudhiawan Wibisono didampingi oleh Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan perwakilan Bank Indonesia Sulsel.

Produksi uang palsu dan surat berharga palsu di kampus UIN Alauddin Makassar sangat besar, dengan total nilai hampir mencapai Rp 1000 triliun.

Uang pecahan palsu yang sudah diproduksi sudah lebih dari Rp 2 miliar.

Dari kasus tersebut sebanyak 17 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.

Pihak kepolisian juga memperlihatkan 98 jenis barang bukti yang berhasil disita.

Baca juga: Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar Canggih, Begini Tips dari BI Bedakan Uang Asli dan Palsu

Identitas dan Peran Tersangka

Berikut adalah identitas 17 tersangka dan peran mereka dalam kasus ini:

Dr Andi Ibrahim (54): Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mubin Nasir bin Muh Nasir (40): Karyawan honorer. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48): Juru masak. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37): Karyawan swasta. Perannya adalah membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Syahruna (52): Wiraswasta. Perannya adalah memproduksi uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

John Biliater Panjaitan (68): Wiraswasta, mantan Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Perannya adalah melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sattariah alias Ria binti Yado (60): Ibu rumah tangga. Perannya adalah melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Dra Sukmawati (55): PNS guru di Makassar. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Andi Khaeruddin (50): Pegawai bank, warga Makassar. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin.
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. (Tribun Timur)

Ilham (42): Wiraswasta. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Drs. Suardi Mappeabang (58): PNS, warga Simboro. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Mas’ud (37): Wiraswasta. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Satriyady (52): PNS. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Sri Wahyudi (35): Wiraswasta. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Muhammad Manggabarani (40): PNS. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Ambo Ala, A.Md (42): Wiraswasta. Perannya adalah mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Rahman (49): Wiraswasta. Perannya adalah komandan pabrik uang palsu.

Peran Dr Andi Ibrahim

Dr Andi Ibrahim diduga sebagai koordinator dari pabrik uang palsu ini.

Ia memiliki pendidikan yang mentereng, dengan gelar S1 di bidang Agama dari UIN Alauddin pada 1995, S2 di Universitas Negeri Malang pada 2002, dan gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar pada 2019.

Perannya sangat vital dalam kasus ini sebagai pengedar dan pelaku transaksi jual beli uang palsu.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhanis sudah memutuskan untuk memberhentikan Dr Andi Ibrahim dengan tidak hormat sebagai Kepala Perpustakaan.

Keputusan ini disampaikan dalam jumpa pers di Mapolres Gowa pada Kamis (19/12/2024). Prof Hamdan Juhanis mendukung langkah polisi untuk mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu di lingkungan kampus tersebut.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved