Komisi V DPR RI Soroti Begal Motor di Jembatan Suramadu: Usulan Patroli Belum Diakomodir Menteri

Berita viral aksi begal di Jembatan Suramadu, menjadi perhatian serius Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Dapil Jatim XI Madura, H Syafiuddin. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Dapil Jatim XI Madura, H Syafiuddin menyoroti video dugaan tindak pidana perampasan sepeda motor di jalur kendaraan roda dua Jembatan Suramadu yang viral dalam empat hari terakhir. 

Usulan pemasangan jaring kawat besi setinggi sekitar tiga meter kemudian direalisasikan Kementerian PUPR pada Maret 2024. 

Jaring kawat besi itu dipasang di atas pagar pembatas bentang tengah, di bagian atas buat melengkung ke sisi dalam.

“Jadi saya sudah usulkan dua usulan kepada menteri, pertama pagar pembatas di bentang tengah ditinggikan dan sudah diakomodir. Tinggal patroli pengamanan Jembatan Suramadu yang belum diakomodir, kami suarakan lagi ke Menteri PUPR selaku pemangku kebijakan,” tegas H Syafiuddin.

Seperti diketahui, atas kejadian dugaan perampasan sepeda motor di atas Jembatan Suramadu itu, muncul harapan masyarakat pelintas agar pemerintah kembali memberlakukan sistem tiket untuk masuk jembatan.  

Menanggapi hal itu, H Syafiuddin memahami keresahan masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan masyarakat sesama pengguna Jembatan Suramadu. 

Namun, menurutnya, kembali memberlakukan tiket masuk merupakan sebuah kemunduran.  

“Kalau tiket janganlah, itu berarti mundur lagi kita. Lebih baik memaksimalkan pengamanan saja, lha wong uang untuk bayar petugas patrol bersumber dari APBN. Kalau tiket nantinya memberatkan masyarakat lagi, mundur namanya,” pungkasnya.

Jembatan Suramadu pertama kali beroperasi pada Juni 2009 silam. Terdapat tiga loket kendaraan roda empat atau lebih, dan dua loket kendaraan roda dua di masing-masing pintu masuk Jembatan Suramadu.

Tarif penyeberangan di jembatan yang membelah Selat Madura itu kemudian dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Juni 2015. 

Kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda dua saja. 

Kemudian pada akhir Oktober 2018, pemerintah juga membebaskan tarif untuk semua jenis kendaraan. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved